KP2KP BENTENG

Survei Wajib Pajak, Petugas Beri Edukasi Soal Kewajiban PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 17:30 WIB
Survei Wajib Pajak, Petugas Beri Edukasi Soal Kewajiban PKP

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng telah menggelar survei lapangan terhadap calon pengusaha kena pajak (PKP), yaitu CV AS yang memiliki tempat usaha di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pelaksana KP2KP Benteng Bustomi Ali Ustadi menjelaskan survei lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP oleh CV AS. Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, KP2KP juga memberikan edukasi perihal hak dan kewajiban perpajakan PKP.

“Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP memiliki kewajiban, yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Bastomi berharap kegiatan visit lapangan dan edukasi kewajiban perpajakan dapat membuat PKP menjalankan kewajibannya dengan benar. Sebab, jika PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, bakal berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

"Setelah dikukuhkan, tentu ada kewajiban tambahan perihal perpajakan yang harus dilaksanakan. Harapannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sehingga berdampak pada penerimaan pajak negara kita," tuturnya.

Pengukuhan PKP ini erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Hak PKP:

  • Melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • Meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan faktur pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu