VIETNAM

Surati Kemenkeu, Kadin Vietnam Usulkan Sejumlah Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 13 Maret 2022 | 14:00 WIB
Surati Kemenkeu, Kadin Vietnam Usulkan Sejumlah Insentif Pajak

Ilustrasi. Seseorang berpakaian seperti Sun Wukong (Raja Monyet) tidur di atas sepeda motor selama perayaan Tahun Baru Imlek di Hanoi, Vietnam, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/sad.

HANOI, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Vietnam menyebut telah mengirimkan surat resmi berisi usulan insentif pajak kepada Kementerian Keuangan Vietnam.

Kadin menjelaskan insentif pajak masih diperlukan untuk sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut Kadin, insentif pajak untuk dunia usaha setidaknya akan diperlukan hingga tahun depan.

"Kadin menyarankan perubahan kebijakan pajak untuk mendukung sektor-sektor yang terkena pandemi Covid-19," jelas Kadin dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kadin menyebut insentif pajak yang perlu diberikan Kemenkeu di antaranya memperpanjang periode pemotongan PPN yang berakhir pada akhir tahun. Insentif itu diusulkan bagi industri yang paling terpukul oleh pandemi, terutama pariwisata dan maskapai penerbangan.

Kemudian, Kadin juga meminta kebijakan perpajakan pada produk bebas PPN, termasuk produk di industri pertanian dan perikanan, direvisi. Sebab, kebijakan yang berlaku saat ini menyebabkan produsen tidak berhak memperoleh restitusi PPN.

"Kebijakan semacam itu menempatkan produsen ini pada posisi yang kurang menguntungkan," bunyi pernyataan Kadin.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, Kadin meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan tarif PPN 0% atas impor sejumlah barang. Ketentuan tersebut membuat produk impor lebih unggul ketimbang barang yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam jangka panjang, Kadin khawatir kebijakan pajak yang berlaku saat ini akan mendorong impor lebih banyak sehingga merugikan pengusaha lokal.

"Untuk alasan ini, Kadin merekomendasikan untuk memperpendek daftar produk bebas PPN dan yang lainnya tetap dikenakan pajak," sebut Kadin seperti dikutip dari vietnamplus.vn. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN