KPP MADYA JAKARTA BARAT

Surat Setoran Pajak Tak Perlu Dibuat untuk Setiap Transaksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 18:00 WIB
Surat Setoran Pajak Tak Perlu Dibuat untuk Setiap Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat memberikan imbauan kepada wajib pajak terkait dengan penyetoran pajak dalam kegiatan penyuluhan pemindahbukuan one on one secara daring pada 19 Oktober 2022.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Muhammad Zawawi mengatakan kesalahan yang kerap kali dilakukan wajib pajak ketika menyetorkan pajak di antaranya pembuatan surat setoran pajak (SSP) untuk setiap transaksi.

“Untuk SSP dapat dibuat satu saja untuk setiap masa, tidak perlu setiap transaksi dibuat SSP-nya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada gilirannya, lanjut Zamawi, ketika terjadi kesalahan permohonan, pemindahbukuan yang diajukan menjadi banyak. Adapun penyuluhan tersebut ditujukan kepada penyedia sewa tempat kepada orang pribadi sehingga wajib pajak harus menyetor sendiri pajak yang dipotong.

“Untuk pembuatan bukti potong juga dapat dilakukan langsung melalui e-bupot unifikasi sehingga pada SSP-nya tidak perlu tercantum nama penyewa tenant,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyuluhan secara one on one tersebut merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Barat guna memastikan wajib pajak memahami seluruh kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alhasil, wajib pajak pada gilirannya dapat meminimalkan kesalahan, misalnya saat pembayaran atau penyetoran pajak sehingga pengajuan permohonan pemindahbukuan oleh wajib pajak bersangkutan pun dapat diminimalkan.

Merujuk Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, pemindahbukuan merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

wahadi 29 November 2022 | 08:09 WIB

hi min, tapi dilapangan min ada saja supplier yang meminta BPS atas transaksi dengan supplier tersebut, sehingga kami buatkan khusus ssp tersendiri supaya supplier tidak mengetahui keseluruhan transaksi kita. saya tidak tau alasan mendasrnya , padahal bukti potong saja menurut kami sudah cukup untuk membuktikan bahwa kami telah menyetorkan dan melaporkan transaksi tersebut sudah dilakukan pemotongan PPh.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra