KEBIJAKAN PAJAK

Surat Pernyataan Pembagian Waris Perlu Meterai di Setiap Tanda Tangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:00 WIB
Surat Pernyataan Pembagian Waris Perlu Meterai di Setiap Tanda Tangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa pembubuhan meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris dilakukan pada setiap tanda tangan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut pencantuman meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Jika yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris maka sesuai dengan petunjuk pengisian yang ada di Lampiran PER-8/PJ/2023, meterai dibubuhkan pada setiap tanda tangan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lantas, bagaimana jika menggunakan e-meterai? Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagian Waris, lanjut Kring Pajak, pada bagian tanda tangan ahli waris memang terdapat tempat untuk membubuhkan meterai.

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak menyebutkan bentuk meterai yang harus digunakan. Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagian Waris, ketentuan yang tertera hanyalah nominal meterai harus Rp10.000.

Lebih lanjut, ketentuan meterai elektronik sebagaimana diatur dalam UU 10/2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 juga tidak mengatur tata cara pembubuhan meterai elektronik pada dokumen yang terdapat lebih dari satu tanda tangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika terkendala dalam pembubuhan meterai elektronik di sistem meterai elektronik (http://e-meterai.co.id), masyarakat dapat menggunakan meterai tempel atau meterai dalam bentuk lain untuk keperluan pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Waris.

Sebagai informasi, Surat Pernyataan Pembagian Waris merupakan dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra 28 Maret 2024 | 22:27 WIB

Contoh surat pernyataan pembagian waris sebagaimana termuat dlm SE Dirjen Pajak itu TIDAK SESUAI dgn aturan dalam UU 10/2020 ttg Bea Materai khususnya pasal 4. Pasal 4 Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Tolong agar menyadari kesalahan dari pembuatan contoh Surat Pernyataan dimaksud from : [email protected]

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra