KEBIJAKAN PAJAK

Surat Pernyataan Pembagian Waris Perlu Meterai di Setiap Tanda Tangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 17:00 WIB
Surat Pernyataan Pembagian Waris Perlu Meterai di Setiap Tanda Tangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa pembubuhan meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris dilakukan pada setiap tanda tangan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut pencantuman meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Jika yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris maka sesuai dengan petunjuk pengisian yang ada di Lampiran PER-8/PJ/2023, meterai dibubuhkan pada setiap tanda tangan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lantas, bagaimana jika menggunakan e-meterai? Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagian Waris, lanjut Kring Pajak, pada bagian tanda tangan ahli waris memang terdapat tempat untuk membubuhkan meterai.

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak menyebutkan bentuk meterai yang harus digunakan. Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagian Waris, ketentuan yang tertera hanyalah nominal meterai harus Rp10.000.

Lebih lanjut, ketentuan meterai elektronik sebagaimana diatur dalam UU 10/2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 juga tidak mengatur tata cara pembubuhan meterai elektronik pada dokumen yang terdapat lebih dari satu tanda tangan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jika terkendala dalam pembubuhan meterai elektronik di sistem meterai elektronik (http://e-meterai.co.id), masyarakat dapat menggunakan meterai tempel atau meterai dalam bentuk lain untuk keperluan pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Waris.

Sebagai informasi, Surat Pernyataan Pembagian Waris merupakan dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra 28 Maret 2024 | 22:27 WIB

Contoh surat pernyataan pembagian waris sebagaimana termuat dlm SE Dirjen Pajak itu TIDAK SESUAI dgn aturan dalam UU 10/2020 ttg Bea Materai khususnya pasal 4. Pasal 4 Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Tolong agar menyadari kesalahan dari pembuatan contoh Surat Pernyataan dimaksud from : [email protected]

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan