Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa pembubuhan meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris dilakukan pada setiap tanda tangan.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut pencantuman meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.
Jika yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris maka sesuai dengan petunjuk pengisian yang ada di Lampiran PER-8/PJ/2023, meterai dibubuhkan pada setiap tanda tangan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (27/3/2024).
Lantas, bagaimana jika menggunakan e-meterai? Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagian Waris, lanjut Kring Pajak, pada bagian tanda tangan ahli waris memang terdapat tempat untuk membubuhkan meterai.
Meski begitu, ketentuan tersebut tidak menyebutkan bentuk meterai yang harus digunakan. Dalam contoh format Surat Pernyataan Pembagian Waris, ketentuan yang tertera hanyalah nominal meterai harus Rp10.000.
Lebih lanjut, ketentuan meterai elektronik sebagaimana diatur dalam UU 10/2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 juga tidak mengatur tata cara pembubuhan meterai elektronik pada dokumen yang terdapat lebih dari satu tanda tangan.
Jika terkendala dalam pembubuhan meterai elektronik di sistem meterai elektronik (http://e-meterai.co.id), masyarakat dapat menggunakan meterai tempel atau meterai dalam bentuk lain untuk keperluan pembuatan Surat Pernyataan Pembagian Waris.
Sebagai informasi, Surat Pernyataan Pembagian Waris merupakan dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Contoh surat pernyataan pembagian waris sebagaimana termuat dlm SE Dirjen Pajak itu TIDAK SESUAI dgn aturan dalam UU 10/2020 ttg Bea Materai khususnya pasal 4. Pasal 4 Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Tolong agar menyadari kesalahan dari pembuatan contoh Surat Pernyataan dimaksud from : [email protected]