Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat meminta jatah nomor seri faktur pajak (NSFP) kepada KPP terdaftar, pengusaha kena pajak tidak perlu membubuhi meterai dalam surat permohonan.
Sesuai dengan contoh surat permintaan NSFP yang terlampir dalam Perdirjen PER-03/PJ/2022, dokumen surat hanya perlu dilengkapi dengan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang mengajukan permintaan NSFP.
"Surat permohonan NSFP tidak perlu menggunakan meterai, ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, NSFP bisa diperoleh melalui 2 skema, yakni permohonan secara elektronik dan permintaan langsung ke KPP tepat PKP dikukuhkan. Jika permintaan disampaikan langsung kepada KPP atau KP2KP, PKP perlu menggunakan format surat sesuai dengan yang terlampir dalam PER-03/PJ/2022.
Perlu dicatat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi beberapa syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password yang sudah terlebih dulu diberikan oleh KPP. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan PKP.
Jika permintaan NSFP dilakukan secara online melalui e-Nofa, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan PKP. Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan terakhir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.