PER-03/PJ/2022

Surat Permohonan NSFP ke KPP Tak Perlu Ditempel Meterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 11:07 WIB
Surat Permohonan NSFP ke KPP Tak Perlu Ditempel Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat meminta jatah nomor seri faktur pajak (NSFP) kepada KPP terdaftar, pengusaha kena pajak tidak perlu membubuhi meterai dalam surat permohonan.

Sesuai dengan contoh surat permintaan NSFP yang terlampir dalam Perdirjen PER-03/PJ/2022, dokumen surat hanya perlu dilengkapi dengan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang mengajukan permintaan NSFP.

"Surat permohonan NSFP tidak perlu menggunakan meterai, ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, NSFP bisa diperoleh melalui 2 skema, yakni permohonan secara elektronik dan permintaan langsung ke KPP tepat PKP dikukuhkan. Jika permintaan disampaikan langsung kepada KPP atau KP2KP, PKP perlu menggunakan format surat sesuai dengan yang terlampir dalam PER-03/PJ/2022.

Perlu dicatat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi beberapa syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password yang sudah terlebih dulu diberikan oleh KPP. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan PKP.

Jika permintaan NSFP dilakukan secara online melalui e-Nofa, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan PKP. Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)