KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang mengajukan permohonan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) bisa melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).

Permohonan pengakuan sebagai AEO dapat dilampiri dengan SKF untuk memberikan gambaran positif perusahaan. Sebab, SKF tersebut dapat menjadi bukti kepatuhan pajak perusahaan calon AEO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c PMK 137/2023.

“SKF yang memuat informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Adapun wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman DJP. Laman yang dimaksud adalah layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada pada DJP Online. Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat Anda simak dalam artikel Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online

Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengakses laman DJP, maka permohonan penerbitan SKF dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

SKF dapat diajukan untuk beragam hal di antaranya untuk pelayanan/kegiatan tertentu yang mensyaratkan SKF. Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019

SKF tersebut menjadi salah satu dokumen yang bisa turut dilampirkan dalam permohonan pengakuan AEO. Selain SKF, importir juga bisa melampirkan keputusan penetapan fasilitas kepabeanan, sertifikat pengakuan AEO dari negara lain, serta sertifikat internasional lainnya.

Lampiran tersebut merupakan dokumen tambahan untuk memberikan gambaran positif perusahaan. Selain dokumen itu, ada 3 dokumen lain yang wajib dilampirkan dalam permohonan AEO. Pertama, daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang Operator Ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif.

Kedua, surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO yang telah ditandatangani oleh pimpinan operator ekonomi. Ketiga, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik periode 2 tahun terakhir. Simak Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’