KEBIJAKAN PAJAK

Surat Bakal Dikirim ke Taxpayer Account, WP Perlu Sering-Sering Cek

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Surat Bakal Dikirim ke Taxpayer Account, WP Perlu Sering-Sering Cek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak didorong untuk secara berkala mengecek akunnya ketika taxpayer account resmi diluncurkan. Taxpayer account alias akun wajib pajak nantinya diluncurkan bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan taxpayer account perlu dicek secara berkala mengingat mayoritas surat dari Ditjen Pajak (DJP) akan langsung disampaikan melalui akun milik wajib pajak tersebut.

"Kita ingin wajib pajak proaktif melihat taxpayer account mereka," ujar Iwan, dikutip Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Guna mendorong wajib pajak mengecek surat yang telah dikirimkan lewat akunnya, taxpayer account juga akan didukung oleh outbound call. Lewat outbound call, wajib pajak bakal ditelepon oleh DJP dalam rangka memberitahukan adanya surat atau pemberitahuan yang sudah dikirim lewat taxpayer account.

"Seharusnya saat sudah masuk taxpayer account dan sudah ditelepon, harusnya wajib pajak sudah tahu karena kita anggap self-assessment," ujar Iwan.

Tak hanya itu, ke depan notifikasi kepada wajib pajak untuk mengecek surat di taxpayer account juga bisa dilakukan lewat aplikasi M-Pajak. "Ini mungkin nanti semua wajib pajak akan diminta untuk instalasi M-Pajak. Nanti, kalau ada pemberitahuan di situ akan ada semacam push notification. Kita punya strategi itu, selain wajib pajak ya proaktif, kita ada outbound call dan kita kembangkan push notification," ujar Iwan.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Lebih lanjut, Iwan mengatakan DJP juga membuka kemungkinan untuk mengubah ketentuan mengenai jangka waktu bagi wajib pajak untuk merespons surat yang dikirimkan oleh DJP. Sebagai contoh, selama ini wajib pajak harus memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Ke depan, SP2DK harus ditanggapi paling lambat dalam waktu 14 hari sejak SP2DK ke taxpayer account milik wajib pajak dimaksud. Klausul ini masih dirancang oleh DJP denhan mempertimbangkan kesiapan masyarakat. "Memang di konsep awal adalah sejak masuk ke taxpayer account. Cuma nanti akan kita lihat lagi, apakah semuanya memang bisa diimbau untuk proaktif," ujar Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yansen Wiranata 29 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Ya saya bangga sebagai wajib pajak. Agar berlaku adil dan merata, diperlukan 2 hal, aspek wajib pajak dan aspek internal di pajaknya itu sendiri. Wajib pajak terus di sorot dan dipelajari, sementara instansi badan perpajakan belum transparan, apakah ada audit internal, jangan sampai ada yg menikmati untuk hal yg merugikan negara atas setoran pajak yang diterima negara

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI