PROVINSI DKI JAKARTA

Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 10:07 WIB
Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Pemprov DKI Jakarta yang menutup Jalan Jati Baru untuk mengakomodir pedagang kaki lima (PKL) terus mendapat resistensi. Kali ini, penolakan datang dari sopir angkutan kota (angkot) yang kegiatan operasionalnya terganggu akibat kebijakan ini.

Sopir angkot dari trayek yang melalui jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang ini menggeruduk Balai Kota pada Senin (22/1). Tuntutan mereka tidak lain agar pemerintah membuka kembali akses jalan bagi angkot untuk melintas.

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang Simbolon mengatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengakomodir PKL justru merugikan supir angkot. Padahal selama ini para sopir angkot menjadi warga negara yang taat dalam membayar berbagai macam pajak dan retribusi kepada pemerintah.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Kami sering diusir. Padahal kami ini pengemudi resmi. Bayar izin usaha, izin trayek, buku KIR, dan STNK. Empat macam pajak yang kami bayar itu resmi. Harusnya mereka toleran,” protes Simbolon.

Tidak hanya soal penutupan jalan yang membuat rezeki para supir angkot menjadi seret. Seringnya Dinas Perhubungan melakukan pengusiran terhadap angkot juga berdampak signifikan terhadap penghasilan para sopir.

Pasalnya, Jalan Jati Baru merupakan jalan akses dari dan ke Stasiun Tanah Abang. Selain itu, sebagian besar penghasilan para supir angkot berasal dari penumpang dari stasiun transit tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Tapi di lapangan kami diusir, nggak boleh mengangkut penumpang dari penumpang kereta yang turun di Stasiun Tanah Abang,” keluh Simbolon dilansir kbr.id.

Protes para supir angkot ini berasal dari trayek yang beroperasi di sekitar Tanah Abang. Trayek itu adalah M08, M09, M11 dan JB03. Tuntutan untuk membuka kembali akses Jalan Jati Baru itu mereka sampaikan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan