PROVINSI DKI JAKARTA

Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 10:07 WIB
Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Pemprov DKI Jakarta yang menutup Jalan Jati Baru untuk mengakomodir pedagang kaki lima (PKL) terus mendapat resistensi. Kali ini, penolakan datang dari sopir angkutan kota (angkot) yang kegiatan operasionalnya terganggu akibat kebijakan ini.

Sopir angkot dari trayek yang melalui jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang ini menggeruduk Balai Kota pada Senin (22/1). Tuntutan mereka tidak lain agar pemerintah membuka kembali akses jalan bagi angkot untuk melintas.

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang Simbolon mengatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengakomodir PKL justru merugikan supir angkot. Padahal selama ini para sopir angkot menjadi warga negara yang taat dalam membayar berbagai macam pajak dan retribusi kepada pemerintah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kami sering diusir. Padahal kami ini pengemudi resmi. Bayar izin usaha, izin trayek, buku KIR, dan STNK. Empat macam pajak yang kami bayar itu resmi. Harusnya mereka toleran,” protes Simbolon.

Tidak hanya soal penutupan jalan yang membuat rezeki para supir angkot menjadi seret. Seringnya Dinas Perhubungan melakukan pengusiran terhadap angkot juga berdampak signifikan terhadap penghasilan para sopir.

Pasalnya, Jalan Jati Baru merupakan jalan akses dari dan ke Stasiun Tanah Abang. Selain itu, sebagian besar penghasilan para supir angkot berasal dari penumpang dari stasiun transit tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Tapi di lapangan kami diusir, nggak boleh mengangkut penumpang dari penumpang kereta yang turun di Stasiun Tanah Abang,” keluh Simbolon dilansir kbr.id.

Protes para supir angkot ini berasal dari trayek yang beroperasi di sekitar Tanah Abang. Trayek itu adalah M08, M09, M11 dan JB03. Tuntutan untuk membuka kembali akses Jalan Jati Baru itu mereka sampaikan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN