PROVINSI DKI JAKARTA

Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 10:07 WIB
Supir Angkot: Sudah Bayar Pajak Tetap Saja Diusir

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Pemprov DKI Jakarta yang menutup Jalan Jati Baru untuk mengakomodir pedagang kaki lima (PKL) terus mendapat resistensi. Kali ini, penolakan datang dari sopir angkutan kota (angkot) yang kegiatan operasionalnya terganggu akibat kebijakan ini.

Sopir angkot dari trayek yang melalui jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang ini menggeruduk Balai Kota pada Senin (22/1). Tuntutan mereka tidak lain agar pemerintah membuka kembali akses jalan bagi angkot untuk melintas.

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang Simbolon mengatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengakomodir PKL justru merugikan supir angkot. Padahal selama ini para sopir angkot menjadi warga negara yang taat dalam membayar berbagai macam pajak dan retribusi kepada pemerintah.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Kami sering diusir. Padahal kami ini pengemudi resmi. Bayar izin usaha, izin trayek, buku KIR, dan STNK. Empat macam pajak yang kami bayar itu resmi. Harusnya mereka toleran,” protes Simbolon.

Tidak hanya soal penutupan jalan yang membuat rezeki para supir angkot menjadi seret. Seringnya Dinas Perhubungan melakukan pengusiran terhadap angkot juga berdampak signifikan terhadap penghasilan para sopir.

Pasalnya, Jalan Jati Baru merupakan jalan akses dari dan ke Stasiun Tanah Abang. Selain itu, sebagian besar penghasilan para supir angkot berasal dari penumpang dari stasiun transit tersebut.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Tapi di lapangan kami diusir, nggak boleh mengangkut penumpang dari penumpang kereta yang turun di Stasiun Tanah Abang,” keluh Simbolon dilansir kbr.id.

Protes para supir angkot ini berasal dari trayek yang beroperasi di sekitar Tanah Abang. Trayek itu adalah M08, M09, M11 dan JB03. Tuntutan untuk membuka kembali akses Jalan Jati Baru itu mereka sampaikan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya