LATVIA

Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 19:15 WIB
Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Komite Anggaran dan Keuangan Parlemen mendukung rencana Pemerintah Latvia untuk merevisi undang-undang pajak penghasilan (PPh) badan yang memperluas insentif dari pemberian sumbangan.

Persetujuan parlemen atas revisi UU PPh Badan tersebut diumumkan pada Rabu 10 Maret 2021. Dengan perubahan tersebut, badan usaha yang memberikan sumbangan kepada museum berpeluang memperoleh insentif pajak.

"Amandemen yang diusulkan pemerintah memberikan tambahan manfaat pajak untuk sumbangan ke museum," tulis parlemen dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Revisi UU PPh Badan tersebut juga memberikan batasan yang jelas sumbangan ke museum dapat menjadi insentif bagi pengusaha. Relaksasi pajak baru berlaku untuk sumbangan kepada museum yang dikelola oleh pemerintah saja.

Perubahan kebijakan pajak tersebut memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan sumbangan atau hibah kepada lembaga nonprofit. Selama ini, kebijakan relaksasi PPh badan hanya berlaku untuk bantuan yang didonasikan kepada organisasi swasta dan pemerintah nirlaba seperti teater seni dan orkestra.

Perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara paralel dengan amandemen regulasi lainnya yang dikawal oleh Komite Pendidikan, Kebudayaan dan Sains parlemen. Terdapat dua aturan yang ikut diubah yaitu UU Kebudayaan dan UU Lembaga Kebudayaan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Revisi ketiga beleid tersebut selanjutnya masuk tahap finalisasi. Agenda terakhir adalah pembacaan draft UU yang baru oleh parlemen.

"Perubahan UU dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan museum negara dan memperjelas aturan bagi industri," tulis keterangan parlemen dikutip bnn-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN