LATVIA

Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 19:15 WIB
Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Komite Anggaran dan Keuangan Parlemen mendukung rencana Pemerintah Latvia untuk merevisi undang-undang pajak penghasilan (PPh) badan yang memperluas insentif dari pemberian sumbangan.

Persetujuan parlemen atas revisi UU PPh Badan tersebut diumumkan pada Rabu 10 Maret 2021. Dengan perubahan tersebut, badan usaha yang memberikan sumbangan kepada museum berpeluang memperoleh insentif pajak.

"Amandemen yang diusulkan pemerintah memberikan tambahan manfaat pajak untuk sumbangan ke museum," tulis parlemen dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Revisi UU PPh Badan tersebut juga memberikan batasan yang jelas sumbangan ke museum dapat menjadi insentif bagi pengusaha. Relaksasi pajak baru berlaku untuk sumbangan kepada museum yang dikelola oleh pemerintah saja.

Perubahan kebijakan pajak tersebut memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan sumbangan atau hibah kepada lembaga nonprofit. Selama ini, kebijakan relaksasi PPh badan hanya berlaku untuk bantuan yang didonasikan kepada organisasi swasta dan pemerintah nirlaba seperti teater seni dan orkestra.

Perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara paralel dengan amandemen regulasi lainnya yang dikawal oleh Komite Pendidikan, Kebudayaan dan Sains parlemen. Terdapat dua aturan yang ikut diubah yaitu UU Kebudayaan dan UU Lembaga Kebudayaan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Revisi ketiga beleid tersebut selanjutnya masuk tahap finalisasi. Agenda terakhir adalah pembacaan draft UU yang baru oleh parlemen.

"Perubahan UU dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan museum negara dan memperjelas aturan bagi industri," tulis keterangan parlemen dikutip bnn-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China