LATVIA

Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 19:15 WIB
Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Komite Anggaran dan Keuangan Parlemen mendukung rencana Pemerintah Latvia untuk merevisi undang-undang pajak penghasilan (PPh) badan yang memperluas insentif dari pemberian sumbangan.

Persetujuan parlemen atas revisi UU PPh Badan tersebut diumumkan pada Rabu 10 Maret 2021. Dengan perubahan tersebut, badan usaha yang memberikan sumbangan kepada museum berpeluang memperoleh insentif pajak.

"Amandemen yang diusulkan pemerintah memberikan tambahan manfaat pajak untuk sumbangan ke museum," tulis parlemen dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Revisi UU PPh Badan tersebut juga memberikan batasan yang jelas sumbangan ke museum dapat menjadi insentif bagi pengusaha. Relaksasi pajak baru berlaku untuk sumbangan kepada museum yang dikelola oleh pemerintah saja.

Perubahan kebijakan pajak tersebut memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan sumbangan atau hibah kepada lembaga nonprofit. Selama ini, kebijakan relaksasi PPh badan hanya berlaku untuk bantuan yang didonasikan kepada organisasi swasta dan pemerintah nirlaba seperti teater seni dan orkestra.

Perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara paralel dengan amandemen regulasi lainnya yang dikawal oleh Komite Pendidikan, Kebudayaan dan Sains parlemen. Terdapat dua aturan yang ikut diubah yaitu UU Kebudayaan dan UU Lembaga Kebudayaan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Revisi ketiga beleid tersebut selanjutnya masuk tahap finalisasi. Agenda terakhir adalah pembacaan draft UU yang baru oleh parlemen.

"Perubahan UU dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan museum negara dan memperjelas aturan bagi industri," tulis keterangan parlemen dikutip bnn-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan