PENERIMAAN PERPAJAKAN

Sumbang 83,1%, Ini Arah Kebijakan Perpajakan 2019

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 19 Agustus 2018 | 17:04 WIB
Sumbang 83,1%, Ini Arah Kebijakan Perpajakan 2019

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/8/2018). (DDTCNews-Setkab RI) 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan perpajakan bakal menyumbang 83,1% dari total pendapatan negara pada tahun depan. Lantas, bagaimana arah kebijakan perpajakan pada 2019?

Dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/8/2018) Presiden Joko Widodo mengatakan arah kebijakan perpajakan pada tahun yakni mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional serta mendorong peningkatan kepatuhan.

“Melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan,” tuturnya saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Nota Keuangan dan RUU APBN 2019.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Bersamaan dengan momentum pertumbuhan ekonomi nasional ini, kebijakan ini diharapkan mampu mengerek tax ratio. Tax ratio pada tahun depan diharapkan dapat mencapai 12,1% terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari estimasi tahun ini 11,6% terhadap PDB.

Kebijakan perpajakan, sambungnya, diharapkan lebih akomodatif menghadapi tren ekonomi digital dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung administrasi perpajakan.

“Kita secara konsisten tetap berupaya untuk menggali sumber pendapatan secara realistis dan berkeadilan, menjaga iklim investasi, melakukan konservasi lingkungan, dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik,” tutur Jokowi.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Masih dalam koridor kebijakan perpajakan, lanjut Jokowi, pemerintah akan menggelontorkan berbagai insentif melalui berbagai instrumen. Beberapa instrument itu a.l. tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk, dan subsidi pajak.

Selain itu, ada Insentif perpajakan kawasan, a.l. kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat. Pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor.

Insentif untuk mendorong ekspor itu, lanjut Jokowi, a.l. berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat. Selain itu, fasilitas pengurangan pajak juga akan diberikan untuk mendukung pendidikan vokasi dan litbang.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Semakin tingginya peranan perpajakan dalam pendanaan APBN, tuturnya, tidak lepas dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kinerja perpajakan. Langkah ini ditempuh melalui kebijakan, strategi perpajakan, dan implementasi reformasi pajak yang berkelanjutan.

Sebagai bagian dari kerangka reformasi perpajakan yang berkelanjutan, Indonesia telah melakukan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada pertengahan 2016 hingga awal 2017. Hal ini disebut-sebut sebagai awal dari era baru kepatuhan perpajakan di Tanah Air.

Selain menggali sumber penerimaan, pihaknya mengaku akan terus menjaga iklim investasi dan kemajuan dunia usaha. Pemerintah, sambung mantan Wali Kota Surakarta ini, telah mengeluarkan peraturan pajak khusus sebagai insentif untuk UKM.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

“Serta melakukan perluasan basis pajak sebagai kelanjutan hasil tax amnesty melalui automatic exchange of information (AEoI),” imbuhnya.

Dalam RAPBN 2019, pemerintah menyodorkan rencana pendapatan negara dan hibah senilai Rp2.142,5 triliun. Dari angka tersebut, penerimaan perpajakan senilai Rp1.781,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp361,1 triliun, dan hibah senilai Rp0,4 triliun.

Terkait dengan PNBP, kebijakan akan diarahkan untuk optimalisasi penerimaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan aset. Optimalisasi penerimaan tersebut, lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Dengan telah direvisinya UU PNBP, diharapkan pengelolaan PNBP akan lebih baik dan optimal, dengan tetap mempertimbangkan keadilan masyarakat, serta kesinambungan pengelolaan sumber daya alam ke depan,” tutur Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN