KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sultan HB X Dilantik Lagi Jadi Gubernur DIY, Presiden Jokowi Titip Ini

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Sultan HB X Dilantik Lagi Jadi Gubernur DIY, Presiden Jokowi Titip Ini

Suasana pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jokowi mengatakan pelantikan tersebut mengacu pada UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia meminta gubernur dan wakil gubernur dapat segera kembali menjalankan tugas, utamanya berkaitan dengan pengendalian harga pangan dan inflasi di daerah.

"Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian," katanya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jokowi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/P/2021.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X resmi mengemban tugasnya setelah diambil sumpah jabatan oleh kepala negara. Dalam sumpahnya, keduanya berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," bunyi sumpah tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam pemerintahannya selama ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah membuat beberapa kebijakan mengenai pajak daerah, termasuk untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satunya, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang rutin diadakan sejak 2020.

Melalui Pergub DIY 58/2022, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2022. Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov DIY mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?