KOTA DUMAI

Sulit Tagih Pajak Restoran, Begini Langkah Bapenda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 17:02 WIB
Sulit Tagih Pajak Restoran, Begini Langkah Bapenda

RIAU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mengeluhkan masih banyaknya pengusaha rumah makan yang tidak patuh menyetorkan pajaknya. Padahal, Bapenda kerap mengimbau wajib pajak pengusaha rumah makan terkait untuk segera membayarkan pajaknya.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan pajak itu diwajibkan untuk subjek dan objek pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah seseorang yang merupakan wajib pajak.

"Jadi masih banyak pengusaha rumah makan yang belum paham dengan pajak restauran. Akibatnya, pengusaha restauran tidak membayar pajak. Padahal, pajak restoran menjadi beban konsumen," katanya, Rabu (5/7).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya hal ini menjadi persoalan serius yang harus ditertibkan karena pengusaha seharusnya memungut pajak dari konsumen setiap terjadi transaksi di restauran. Meski ditanggung oleh konsumen, tetap masih ada beberapa pengusaha restauran yang belum mau menjalankannya.

Kendati demikian ia mengakui sulitnya memberi pemahaman kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya. Maka dari itu, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha rumah makan di Dumai.

"Memang tidak mudah memberikan pemahaman wajib pajak patuh membayar pajak. Tapi, kontribusi terhadap pembayaran pajak daerah memiliki peran besar untuk pembangunan Kota Dumai," ucapnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Marjoko menjelaskan ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Inilah 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan harus digali oleh BapendaKota Dumai agar pengusaha tersebut amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya seperti dilansir goriau.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?