KOTA DUMAI

Sulit Tagih Pajak Restoran, Begini Langkah Bapenda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 17:02 WIB
Sulit Tagih Pajak Restoran, Begini Langkah Bapenda

RIAU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mengeluhkan masih banyaknya pengusaha rumah makan yang tidak patuh menyetorkan pajaknya. Padahal, Bapenda kerap mengimbau wajib pajak pengusaha rumah makan terkait untuk segera membayarkan pajaknya.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan pajak itu diwajibkan untuk subjek dan objek pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah seseorang yang merupakan wajib pajak.

"Jadi masih banyak pengusaha rumah makan yang belum paham dengan pajak restauran. Akibatnya, pengusaha restauran tidak membayar pajak. Padahal, pajak restoran menjadi beban konsumen," katanya, Rabu (5/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya hal ini menjadi persoalan serius yang harus ditertibkan karena pengusaha seharusnya memungut pajak dari konsumen setiap terjadi transaksi di restauran. Meski ditanggung oleh konsumen, tetap masih ada beberapa pengusaha restauran yang belum mau menjalankannya.

Kendati demikian ia mengakui sulitnya memberi pemahaman kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajaknya. Maka dari itu, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha rumah makan di Dumai.

"Memang tidak mudah memberikan pemahaman wajib pajak patuh membayar pajak. Tapi, kontribusi terhadap pembayaran pajak daerah memiliki peran besar untuk pembangunan Kota Dumai," ucapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Marjoko menjelaskan ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Inilah 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan harus digali oleh BapendaKota Dumai agar pengusaha tersebut amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya seperti dilansir goriau.com. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN