KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sukses Turunkan Stunting, Pemda Dapat Rp 1,68 Triliun dari Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Sukses Turunkan Stunting, Pemda Dapat Rp 1,68 Triliun dari Kemenkeu

Ilustrasi. Petugas kesehatan memberikan imunisasi pada balita saat pelaksanaan pos pelayanan terpadu (posyandu) di Kantor Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif senilai Rp1,68 triliun kepada pemerintah daerah yang sukses menurunkan angka stunting.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif fiskal diberikan kepada daerah yang mampu menurunkan angka stunting tercepat dan terbaik. Insentif fiskal ini diberikan kepada pemda di level provinsi dan kabupaten/kota.

"Perlu kerja sama dan sinergi berbagai pihak untuk menyelamatkan anak-anak balita Indonesia dari stunting," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan total insentif fiskal senilai Rp1,68 triliun tersebut diberikan kepada daerah yang berprestasi menurunkan stunting tercepat dan terbaik pada 2022 dan 2023. Pada 2022, insentif diberikan kepada 90 daerah yang terdiri atas 20 provinsi, 30 kota, dan 40 kabupaten.

Pada 2023, insentif fiskal diberikan kepada 125 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menurunkan angka stunting. Pada 2022, angka stunting tercatat 21,6%, sudah turun tajam dari 30,8% pada 2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari target penurunan stunting yang ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi 14% pada 2024.

Menurutnya, terdapat 12 provinsi prioritas penanganan stunting. Namun demikian, provinsi prioritas penanganan stunting tersebut akan ditingkatkan menjadi 17 provinsi untuk percepatan penurunan stunting.

Secara umum, anggaran penurunan stunting mencapai Rp30 triliun pada 2023 yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Hingga 30 September 2023, realisasi anggaran untuk stunting sudah mencapai Rp22,5 triliun atau 74,9%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga memberikan anggaran penurunan stunting melalui transfer keuangan ke pemda senilai Rp16,56 triliun. Angka ini salah satunya berupa insentif fiskal sebesar Rp1,68 triliun.

Kemudian, ada dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp5,91 triliun, yang realisasi penyalurannya hingga September 2023 senilai Rp2,9 triliun atau 49,6%. Selain itu, ada DAK nonfisik senilai Rp8,97 triliun dengan realisasi penyaluran senilai Rp5,5 triliun atau 61,1% hingga September 2023.

"Dana desa juga diarahkan antara lain untuk program pencegahan dan penurunan stunting," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan anggaran penurunan stunting pada APBD juga mencapai Rp19,92 triliun, dengan realisasi senilai Rp4,63 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra