E-FAKTUR 3.0

Sudah Update e-Faktur 3.0 tapi Belum Bisa Akses Fitur Prepopulated?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:42 WIB
Sudah Update e-Faktur 3.0 tapi Belum Bisa Akses Fitur Prepopulated?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan implementasi nasional e-faktur 3.0 mulai hari ini, Kamis (1/10/2020), fitur prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) akan bisa diakses oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada siang ini.

Dalam grup Telegram eFaktur yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP), otoritas mengingatkan agar PKP yang masih menggunakan e-faktur 2.2 dapat segera beralih menggunakan e-faktur 3.0. Simak pula artikel ‘Implementasi Nasional Mulai Hari Ini, Segera Update e-Faktur 3.0’.

“Dalam hal sudah berhasil update ke versi terbaru namun belum bisa menggunakan fitur prepopulated-nya, mohon bersabar. Fitur prepopulated PM dan PIB akan tersedia untuk Bapak/Ibu akses mulai siang ini. Selamat menggunakan aplikasi e-faktur 3.0,” demikian isi informasi dalam grup Telegram tersebut.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Seperti diketahui, ada beberapa fitur baru dalam aplikasi e-faktur 3.0, antara lain prepopulated pajak masukan berupa PIB, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.

Dengan implementasi nasional e-faktur 3.0, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain’.

PKP bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih pada data pajak masukan ketika melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Rekonsiliasi dilakukan antara data yang ada e-faktur web based dengan data internal PKP atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop. Simak artikel ‘Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebagai informasi kembali, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan).

Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta