JEPANG

Sudah Tinggi, Negara Ini akan Naikan Pajak Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 11:06 WIB
Sudah Tinggi, Negara Ini akan Naikan Pajak Rokok

TOKYO, DDTCNews – Industri tembakau terus mendapat tekanan dari kenaikan pajak dan cukai di berbagai negara di Asia. Setelah Filipina, kini Jepang berencana menaikan pajak rokok secara bertahap dalam lima tahun ke depan.

Rencana mengerek pajak rokok ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang saat ini tengah digodok oleh parlemen Jepang. Kenaikan ini juga akan berlaku bagi penggunaan rokok elektrik yang mulai populer di Negeri Sakura itu.

“Kenaikan pajak tembakau tersebut diperkirakan akan mendorong pendapatan pemerintah sebesar 240 miliar Yen per tahun,” kata Kepala anggota parlemen, Yoichi Miyazawa dilansir japantimes.co.jp, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Seperti yang diketahui, pajak rokok di Jepang sebetulnya sudah tinggi jika dibandingkan Indonesia. Saat ini saja untuk satu batang rokok dikenakan pajak sebesar ¥12,2 atau Rp1.400, jika membeli satu bungkus rokok maka pajak yang harus dibayar sebesar ¥244 atau Rp29.428.

Ke depannya, dalam reformasi pajak Jepang yang tengah dibahas tersebut, pajak tembakau akan dinaikan secara bertahap. Pajak akan meningkat dari Oktober 2018 sampai Oktober 2021 angkanya akan mencapai ¥15,2 per batang rokok.

Serupa dengan pajak rokok konvensional, pajak rokok elektrik juga akan ikut terdampak rencana kebijakan ini dan akan ada perhitungan ulang atas pajak rokok elektrik.

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Angkanya dipastikan akan naik dalam lima tahun ke depan. Rencana ini diprediksi akan mempengaruhi penjualan tiga merek besar rokok elektrik yang saat ini dijual di Jepang. Rokok elektrik dengan cepat memiliki basis pengemar dan angkanya terus bertumbuh. Hal ini karena bau yang dihasilkan tidak terlalu menyengat dan risiko kesehatan yang lebih rendah dari pengguna rokok konvensional.

Selain pajak rokok, rencana reformasi pajak ini juga akan menyasar kenaikan pajak untuk pegawai dengan penghasilan tinggi. Selain itu, akan ada relaksasi pajak untuk mendorong konsumsi dalam negeri di Jepang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN