JEPANG

Sudah Tinggi, Negara Ini akan Naikan Pajak Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 11:06 WIB
Sudah Tinggi, Negara Ini akan Naikan Pajak Rokok

TOKYO, DDTCNews – Industri tembakau terus mendapat tekanan dari kenaikan pajak dan cukai di berbagai negara di Asia. Setelah Filipina, kini Jepang berencana menaikan pajak rokok secara bertahap dalam lima tahun ke depan.

Rencana mengerek pajak rokok ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang saat ini tengah digodok oleh parlemen Jepang. Kenaikan ini juga akan berlaku bagi penggunaan rokok elektrik yang mulai populer di Negeri Sakura itu.

“Kenaikan pajak tembakau tersebut diperkirakan akan mendorong pendapatan pemerintah sebesar 240 miliar Yen per tahun,” kata Kepala anggota parlemen, Yoichi Miyazawa dilansir japantimes.co.jp, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Seperti yang diketahui, pajak rokok di Jepang sebetulnya sudah tinggi jika dibandingkan Indonesia. Saat ini saja untuk satu batang rokok dikenakan pajak sebesar ¥12,2 atau Rp1.400, jika membeli satu bungkus rokok maka pajak yang harus dibayar sebesar ¥244 atau Rp29.428.

Ke depannya, dalam reformasi pajak Jepang yang tengah dibahas tersebut, pajak tembakau akan dinaikan secara bertahap. Pajak akan meningkat dari Oktober 2018 sampai Oktober 2021 angkanya akan mencapai ¥15,2 per batang rokok.

Serupa dengan pajak rokok konvensional, pajak rokok elektrik juga akan ikut terdampak rencana kebijakan ini dan akan ada perhitungan ulang atas pajak rokok elektrik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Angkanya dipastikan akan naik dalam lima tahun ke depan. Rencana ini diprediksi akan mempengaruhi penjualan tiga merek besar rokok elektrik yang saat ini dijual di Jepang. Rokok elektrik dengan cepat memiliki basis pengemar dan angkanya terus bertumbuh. Hal ini karena bau yang dihasilkan tidak terlalu menyengat dan risiko kesehatan yang lebih rendah dari pengguna rokok konvensional.

Selain pajak rokok, rencana reformasi pajak ini juga akan menyasar kenaikan pajak untuk pegawai dengan penghasilan tinggi. Selain itu, akan ada relaksasi pajak untuk mendorong konsumsi dalam negeri di Jepang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini