JEPANG

Sudah Tinggi, Negara Ini akan Naikan Pajak Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 11:06 WIB
Sudah Tinggi, Negara Ini akan Naikan Pajak Rokok

TOKYO, DDTCNews – Industri tembakau terus mendapat tekanan dari kenaikan pajak dan cukai di berbagai negara di Asia. Setelah Filipina, kini Jepang berencana menaikan pajak rokok secara bertahap dalam lima tahun ke depan.

Rencana mengerek pajak rokok ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang saat ini tengah digodok oleh parlemen Jepang. Kenaikan ini juga akan berlaku bagi penggunaan rokok elektrik yang mulai populer di Negeri Sakura itu.

“Kenaikan pajak tembakau tersebut diperkirakan akan mendorong pendapatan pemerintah sebesar 240 miliar Yen per tahun,” kata Kepala anggota parlemen, Yoichi Miyazawa dilansir japantimes.co.jp, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seperti yang diketahui, pajak rokok di Jepang sebetulnya sudah tinggi jika dibandingkan Indonesia. Saat ini saja untuk satu batang rokok dikenakan pajak sebesar ¥12,2 atau Rp1.400, jika membeli satu bungkus rokok maka pajak yang harus dibayar sebesar ¥244 atau Rp29.428.

Ke depannya, dalam reformasi pajak Jepang yang tengah dibahas tersebut, pajak tembakau akan dinaikan secara bertahap. Pajak akan meningkat dari Oktober 2018 sampai Oktober 2021 angkanya akan mencapai ¥15,2 per batang rokok.

Serupa dengan pajak rokok konvensional, pajak rokok elektrik juga akan ikut terdampak rencana kebijakan ini dan akan ada perhitungan ulang atas pajak rokok elektrik.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Angkanya dipastikan akan naik dalam lima tahun ke depan. Rencana ini diprediksi akan mempengaruhi penjualan tiga merek besar rokok elektrik yang saat ini dijual di Jepang. Rokok elektrik dengan cepat memiliki basis pengemar dan angkanya terus bertumbuh. Hal ini karena bau yang dihasilkan tidak terlalu menyengat dan risiko kesehatan yang lebih rendah dari pengguna rokok konvensional.

Selain pajak rokok, rencana reformasi pajak ini juga akan menyasar kenaikan pajak untuk pegawai dengan penghasilan tinggi. Selain itu, akan ada relaksasi pajak untuk mendorong konsumsi dalam negeri di Jepang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra