PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sudah Tersalurkan 97,4%, Alokasi Insentif Usaha Sisa Rp1,66 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 09 November 2021 | 09:30 WIB
Sudah Tersalurkan 97,4%, Alokasi Insentif Usaha Sisa Rp1,66 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai Rp61,17 triliun per 5 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 97,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan capaian tersebut, pagu insentif perpajakan kini hanya tersisa Rp1,66 triliun hingga akhir tahun.

"Insentif usaha [realisasinya] sudah 97,4% atau Rp61,17 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan melalui program pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian, dia tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif tersebut.

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Semua insentif tersebut akan berakhir pada Desember 2021. Belum lama ini, pemerintah melalui PMK 149/2021 juga melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas.

Dalam hal ini, pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat kepada sejumlah sektor seperti perdagangan besar dan eceran, jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran pada masa pajak Oktober-Desember 2021.

Mengenai kebutuhan pagunya, Airlangga sempat menyatakan pemerintah akan melakukan realokasi pagu dana PEN, dari klaster yang realisasinya masih kecil kepada klaster lain yang membutuhkan tambahan anggaran.

"Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran, maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan