KABUPATEN LAMONGAN

Sudah Terbit, Aturan Pemberian Relaksasi Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 17:01 WIB
Sudah Terbit, Aturan Pemberian Relaksasi Pajak Daerah

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur memberikan sejumlah relaksasi pajak untuk menekan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi virus Corona (Covid-19).

Sekretaris Daerah kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan relaksasi pajak itu di antaranya berupa pembebasan denda keterlambatan dan pelonggaran jatuh tempo. Relaksasi pajak diatur dalam Peraturan Bupati 188/171/KEP/413.013/2020.

“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua wajib pajak,” katanya dikutip Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Yuhronur mengatakan peraturam bupati tersebut memuat pemberian dispensasi untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah akan dibebaskan untuk masa pajak April sampai 30 September 2020. Pada pajak hiburan, pembebasan denda berlaku untuk masa pajak bulan April sampai Juni 2020.

Pemkab Lamongan juga memberikan insentif berupa diskon pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 40% sepanjang bulan April sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Untuk PBB, yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya kini dilonggarkan pembayarannya menjadi sampai tanggal 30 September 2020,” ujar Yuhronur dilansir dari Klikjatim.

Tahun ini, Kabupaten Lamongan menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp554,41 miliar, naik 4,68% dari tahun lalu sebesar Rp518,9 miliar. Adapun total pendapatan daerah Kabupaten Lamongan mencapai Rp3,07 triliun.

Untuk diketahui, kasus positif Corona di Indonesia hari ini mencapai 9.511 kasus. Jumlah pasien sembuh mencapai 1.254 orang dan pasien meninggal 773 orang. Data itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto.

Data tersebut merupakan update pukul 12.00 WIB, Selasa (28/4/2020). Jumlah kasus positif pada hari itu bertambah 415 orang dari sehari sebelumnya. Sementara jumlah pasien sembuh bertambah 103 orang, dan meninggal bertambah 8 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP