PP 55/2022

Sudah Punya Suket PP 23/2018, Perlu Ajukan Suket untuk PP 55/2022?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:43 WIB
Sudah Punya Suket PP 23/2018, Perlu Ajukan Suket untuk PP 55/2022?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan PPh final 0,5% perlu mengajukan surat keterangan (suket) sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut suket PP 23.

Namun, seperti diketahui bahwa PP 23/2018 telah diperbarui melalui PP 55/2022. Dengan begitu, apakah wajib pajak perlu mengajukan kembali suket PP 55?

"Sesuai Pasal 63 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, wajib pajak harus mengajukan SKet PP 55/2022. Sedangkan, sesuai ayat (3)-nya, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan SKet diatur dengan PMK yang sampai saat ini belum terbit," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Karenanya, DJP melanjutkan, wajib pajak diimbau meminta penegasan ke KPP terdaftar untuk memastikan apakah perlu mengajukan suket lagi atau tidak.

Namun, perihal suket PP 55 ini, DJP sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa suket PP 23 masih berlaku sampai saat ini, setidaknya sampai dengan PMK mengenai pengajuan suket PP 55 diterbitkan. Baca 'Surat Keterangan PP 23/2018 Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Digunakan'.

Surat keterangan PP 23/2018 itu, sambung DJP, masih dapat digunakan selama belum ada peraturan baru yang mengubah PMK 99/2018. Seperti diketahui, permohonan surat keterangan itu harus diajukan jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, pengajuan suket PP 23 dapat dilakukan secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban, wajib pajak dapat memilih surat keterangan PP 23.

Setelah itu, sistem DJP akan otomatis mengeluarkan penerbitan surat keterangan PP 23. Dalam pengajuan surat keterangan PP 23, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.

Atas transaksi yang dilakukan wajib pajak yang telah mempunyai suket PP 23, tidak akan dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi. Wajib pajak cukup menyerahkan surat keterangan ke lawan transaksi.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Namun, apabila lawan transaksi belum memotong atau memungut 0,5% maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh finalnya secara mandiri sebesar 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final PP 23 harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh final yang dikenakan sebesar 0,5% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto setiap bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?