PP 55/2022

Sudah Punya Suket PP 23/2018, Perlu Ajukan Suket untuk PP 55/2022?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:43 WIB
Sudah Punya Suket PP 23/2018, Perlu Ajukan Suket untuk PP 55/2022?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan PPh final 0,5% perlu mengajukan surat keterangan (suket) sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut suket PP 23.

Namun, seperti diketahui bahwa PP 23/2018 telah diperbarui melalui PP 55/2022. Dengan begitu, apakah wajib pajak perlu mengajukan kembali suket PP 55?

"Sesuai Pasal 63 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, wajib pajak harus mengajukan SKet PP 55/2022. Sedangkan, sesuai ayat (3)-nya, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan SKet diatur dengan PMK yang sampai saat ini belum terbit," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Karenanya, DJP melanjutkan, wajib pajak diimbau meminta penegasan ke KPP terdaftar untuk memastikan apakah perlu mengajukan suket lagi atau tidak.

Namun, perihal suket PP 55 ini, DJP sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa suket PP 23 masih berlaku sampai saat ini, setidaknya sampai dengan PMK mengenai pengajuan suket PP 55 diterbitkan. Baca 'Surat Keterangan PP 23/2018 Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Digunakan'.

Surat keterangan PP 23/2018 itu, sambung DJP, masih dapat digunakan selama belum ada peraturan baru yang mengubah PMK 99/2018. Seperti diketahui, permohonan surat keterangan itu harus diajukan jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebagai informasi, pengajuan suket PP 23 dapat dilakukan secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban, wajib pajak dapat memilih surat keterangan PP 23.

Setelah itu, sistem DJP akan otomatis mengeluarkan penerbitan surat keterangan PP 23. Dalam pengajuan surat keterangan PP 23, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.

Atas transaksi yang dilakukan wajib pajak yang telah mempunyai suket PP 23, tidak akan dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi. Wajib pajak cukup menyerahkan surat keterangan ke lawan transaksi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, apabila lawan transaksi belum memotong atau memungut 0,5% maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh finalnya secara mandiri sebesar 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final PP 23 harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh final yang dikenakan sebesar 0,5% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto setiap bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global