KPP PRATAMA METRO

Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 14:00 WIB
Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro telah melayani permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Hosoya Ayumi.

Pegawai dari KPP Pratama Metro Ferdy Prasetyo menjelaskan Ayumi diketahui telah memiliki KTP dan KITAP, serta memperoleh penghasilan dari Indonesia sebagai tutor Bahasa Jepang di salah satu Lembaga Kursus Bahasa di Kota Metro, Lampung.

“Dalam hal ini, Ayumi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk didaftarkan sebagai wajib pajak dengan memperoleh NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk diperhatikan, WNA sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) dapat didaftarkan menjadi wajib pajak apabila telah bertempat tinggal di Indonesia atau telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pada saat bersamaan, WNA tersebut juga telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.

Ferdy menjelaskan pendaftaran NPWP untuk Ayumi tersebut dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain memberikan asistensi pendaftaran NPWP, Ferdy juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan, seperti SPT Tahunan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“NPWP Ayumi saat ini sudah berhasil didaftarkan, sehingga tahun depan sudah wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 antara Januari sampai dengan Maret 2024,” tuturnya.

Ferdy berharap wajib pajak WNA dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan baik setelah mendapatkan asistensi dan edukasi perpajakan. Harapannya, kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Metro, Lampung juga dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP