KPP PRATAMA METRO

Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 14:00 WIB
Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro telah melayani permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Hosoya Ayumi.

Pegawai dari KPP Pratama Metro Ferdy Prasetyo menjelaskan Ayumi diketahui telah memiliki KTP dan KITAP, serta memperoleh penghasilan dari Indonesia sebagai tutor Bahasa Jepang di salah satu Lembaga Kursus Bahasa di Kota Metro, Lampung.

“Dalam hal ini, Ayumi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk didaftarkan sebagai wajib pajak dengan memperoleh NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, WNA sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) dapat didaftarkan menjadi wajib pajak apabila telah bertempat tinggal di Indonesia atau telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pada saat bersamaan, WNA tersebut juga telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.

Ferdy menjelaskan pendaftaran NPWP untuk Ayumi tersebut dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain memberikan asistensi pendaftaran NPWP, Ferdy juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan, seperti SPT Tahunan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“NPWP Ayumi saat ini sudah berhasil didaftarkan, sehingga tahun depan sudah wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 antara Januari sampai dengan Maret 2024,” tuturnya.

Ferdy berharap wajib pajak WNA dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan baik setelah mendapatkan asistensi dan edukasi perpajakan. Harapannya, kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Metro, Lampung juga dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya