KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Sudah Online, Pemda Harap Masyarakat Bayar PBB-P2 Tepat Waktu

Dian Kurniati | Senin, 29 Maret 2021 | 16:45 WIB
Sudah Online, Pemda Harap Masyarakat Bayar PBB-P2 Tepat Waktu

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, meluncurkan sistem pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara online atau tanpa tatap muka.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Lampung Barat Okmal mengatakan pemkab bekerja sama dengan Bank Lampung untuk merealisasikan pembayaran online tersebut. Dengan adanya sistem itu, masyarakat tidak perlu mendatangi ke kantor BPKD untuk membayar PBB-P2.

"Karena itu kami berharap masyarakat selaku objek pajak agar segera membayar tepat waktu sesuai SPPT yang ada," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Okmal menuturkan peluncuran sistem pembayaran PBB-P2 online tersebut menjadi upaya pemkab mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pemkab bersama Bank Lampung akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan kemudahan pembayaran tersebut.

Dia berharap semua pembayaran PBB-P2 tahun ini bisa dilakukan seluruhnya melalui sistem online. Menurutnya, BPKD hanya akan menerima pembayaran PBB-P2 secara tunai jika server mengalami gangguan jaringan.

Menu pembayaran PBB-P2 telah tersedia di aplikasi milik Bank Lampung. Aplikasi itu juga telah terkoneksi dengan pusat data PBB-P2 di server Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (i-SISMIOP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketika membayar, wajib pajak cukup memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak pada aplikasi dan mentransfer nominal sesuai yang tercantum pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Setelah itu, wajib pajak juga perlu melampirkan nomor objek pajak dalam bentuk file dengan format Excel. Adapun pemkab telah mendistribusikan ribuan SPPT kepada wajib pajak di seluruh Lampung Barat. Dia optimistis target penerimaan PBB-P2 akan tercapai tahun ini.

"Target PBB Lampung Barat tahun ini sebanyak Rp4,296 miliar, tersebar di 15 kecamatan ditambah PBB PLTA, PLN, dan Lampung Hydroenergi," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?