KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Manfaatkan PPN Rumah DTP saat Covid-19, Apakah Bisa Dapat Lagi?

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 17:45 WIB
Sudah Manfaatkan PPN Rumah DTP saat Covid-19, Apakah Bisa Dapat Lagi?

Ilustrasi. Seorang warga melintas di area perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang pernah menerima fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada masa pandemi Covid-19 tetap berhak mendapatkan fasilitas PPN rumah DTP pada November 2023 hingga Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas PPN rumah DTP diberikan untuk hanya diberikan kepada 1 orang pribadi berdasarkan NIK atau NPWP atas perolehan 1 unit rumah tanpa melihat pemanfaatan fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya.

"Kami enggak menambahkan prasyarat lain, karena kalau melakukan sortir lagi enggak akan bisa tereksekusi juga," katanya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan fasilitas PPN DTP diberikan dalam rangka meningkatkan penyerapan stok rumah yang belum terbeli oleh konsumen. Dengan terserapnya rumah baru, ia berharap pengembang real estat dapat mulai membangun kembali untuk 2024.

Selain itu, lanjutnya, fasilitas PPN DTP tersebut diberikan dalam rangka mendorong orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta untuk membelanjakan dananya.

"Kami lihat dari sisi jumlah tabungan, kelompok dengan tabungan di atas Rp500 juta masih cukup besar dan cenderung naik. Ini adalah yang memang distimulir untuk menciptakan demand, yaitu dari mereka yang memang memiliki dana di perbankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan fasilitas PPN DTP diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor konstruksi. Untuk itu, masyarakat yang pernah mendapatkan fasilitas PPN rumah DTP pada masa pandemi berhak memanfaatkan insentif kembali.

"Oleh karena sekarang ini insentifnya untuk mendorong sektor konstruksi. Maka, tetap boleh [dapat insentif]," tuturnya.

Sebagai informasi, fasilitas PPN rumah DTP diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pada November 2023 hingga Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas penyerahan rumah maksimal senilai Rp2 miliar. Pada Juli hingga Desember 2024, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50%.

Fasilitas tersebut juga berlaku terhadap rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Artinya, bila harga rumah lebih dari Rp2 miliar maka fasilitas PPN DTP tetap diberikan terhadap bagian harga rumah senilai Rp2 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN