PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Lebih 3.000 Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya Lewat PPS

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 12:30 WIB
Sudah Lebih 3.000 Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya Lewat PPS

Stand-up comedian sekaligus influencer Bintang Emon ikut mempromosikan PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 23 Maret 2022, tercatat sudah ada 3.078 wajib pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dari total tersebut, tercatat 2.859 wajib pajak mengikuti kebijakan II PPS. Hanya 641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS. Adapun nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp5,04 triliun.

Nilai PPh final yang dibayar oleh seluruh peserta PPS di Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat mencapai Rp534,6 miliar.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Dengan melibatkan para pemangku kepentingan, diharapkan lebih banyak lagi wajib pajak yang memperoleh informasi dan bisa memanfaatkan PPS ini," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).

Guna mengajak masyarakat mengikuti PPS, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menggandeng influencer dan juga entrepreneur. Tak hanya influencer, pimpinan instansi pemerintah dan asosiasi juga turut dilibatkan.

Beberapa influencer yang ikut mempromosikan PPS antara lain Astrid Tiar, dr. Reisa Broto Asmoro, Merry Riana, Bintang Emon, dan Fitra Eri. Mereka menyampaikan ajakan untuk mengikuti PPS melalui rekaman vidio yang telah diunggah di kanal youtube Kanwil DJP Jakarta Barat dan platform instagram @pajakjakbar.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta-hartanya yang belum dideklarasikan di SPT sebelumnya.

Kebijakan I PPS disediakan bagi wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan. Kebijakan I PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar terhindar dari sanksi 200% pada Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Adapun kebijakan II PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 yang belum diungkap di dalam SPT Tahunan 2020.

Wajib pajak peserta kebijakan II PPS mendapatkan manfaat tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun pajak 2016 hingga 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi