PROVINSI JAWA BARAT

Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:15 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (foto: Kanwil DJP Jabar I)

BANDUNG, DDTCNews – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara online melalui e-filing.

Dalam keterangan resmi, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing dapat dilakukan dengan sangat mudah dan praktis. Pelaporan juga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Alhamdulillah, kewajiban sebagai warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah, yaitu e-filing,” ujarnya di Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil juga mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak luas pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, pendapatan negara diperlukan untuk penanganan pandemi, termasuk agenda vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengajak seluruh warga dan para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.

“Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?” imbuhnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem yang turut hadir di Gedung Pakuan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jawa Bart.

“Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” kata Rustana.

Rustana menjelaskan penyampaian SPT merupakan kewajiban kenegaraa, terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan. SPT adalah sarana untuk menguji kembali pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Apakah pemotongannya sudah benar? Jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya. Jika ada kelebihan maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya, kami mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT lebih awal, agar lebih nyaman nantinya,” imbuhnya.

Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda pelaporan SPT hingga akhir jatuh tempo. “Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,” ungkapnya.

Otoritas, sambungnya, telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi. Adapun konsultasi bisa dilakukan melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) @pajakcibeunying, chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423), dan layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan