PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 17:00 WIB
Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Data PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Partisipasi wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat masih terus mengalami pertumbuhan setiap bulannya.

Nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dan PPh final yang terkumpul dari PPS pada Maret 2022 tercatat jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Januari dan Februari.

"Secara keseluruhan, capaian penerimaan PPS sampai dengan kuartal I/2022 telah mencapai Rp5,35 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2022, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada Januari, tercatat nilai harta yang diungkapkan wajib pajak masih senilai Rp7,31 triliun dengan PPh final yang dibayar wajib pajak kurang lebih mencapai Rp800 miliar.

Pada bulan selanjutnya, tercatat peserta PPS telah melakukan deklarasi harta senilai Rp12,14 triliun dan menyetorkan PPh final senilai Rp1,24 triliun.

Pada Maret 2022, nilai harta yang dideklarasikan oleh peserta PPS pada bulan itu saja tercatat mampu mencapai Rp33 triliun. Adapun PPh final yang dibayarkan senilai Rp3,32 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Penerimaan tertinggi PPS tercatat pada bulan Maret 2022, dengan total PPh yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,32 triliun, jauh lebih tinggi dari jumlah PPh yang dihimpun pada 2 bulan sebelumnya," tulis Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, per 22 April secara total tercatat sudah terdapat 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai aset yang diungkapkan tercatat mencapai Rp69,95 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar mencapai Rp7,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?