PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 17:00 WIB
Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Data PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Partisipasi wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat masih terus mengalami pertumbuhan setiap bulannya.

Nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dan PPh final yang terkumpul dari PPS pada Maret 2022 tercatat jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Januari dan Februari.

"Secara keseluruhan, capaian penerimaan PPS sampai dengan kuartal I/2022 telah mencapai Rp5,35 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2022, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada Januari, tercatat nilai harta yang diungkapkan wajib pajak masih senilai Rp7,31 triliun dengan PPh final yang dibayar wajib pajak kurang lebih mencapai Rp800 miliar.

Pada bulan selanjutnya, tercatat peserta PPS telah melakukan deklarasi harta senilai Rp12,14 triliun dan menyetorkan PPh final senilai Rp1,24 triliun.

Pada Maret 2022, nilai harta yang dideklarasikan oleh peserta PPS pada bulan itu saja tercatat mampu mencapai Rp33 triliun. Adapun PPh final yang dibayarkan senilai Rp3,32 triliun.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Penerimaan tertinggi PPS tercatat pada bulan Maret 2022, dengan total PPh yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,32 triliun, jauh lebih tinggi dari jumlah PPh yang dihimpun pada 2 bulan sebelumnya," tulis Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, per 22 April secara total tercatat sudah terdapat 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai aset yang diungkapkan tercatat mencapai Rp69,95 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar mencapai Rp7,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu