PMK 66/2023

Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018 tidak perlu mengajukan permohonan baru berdasarkan PMK 66/2023.

Bila lokasi usaha sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018, surat tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.

"Perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan ... dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 peraturan menteri ini [PMK 66/2023]," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 66/2023, dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Dengan demikian, meski daerah tertentu mendapatkan penetapan dari Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan PMK 167/2018, natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan keluarganya di lokasi tersebut dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

Adapun natura dan kenikmatan yang dimaksud yakni sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga olahraga. Adapun olahraga yang dimaksud adalah selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

"Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk pegawai dan keluarganya ... berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh: pemberi kerja secara mandiri; dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 66/2023.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan daerah tertentu pada PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak dikembangkan. Namun, keadaan prasarana ekonomi di daerah dimaksud masih kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Guna mengubah potensi ekonomi di daerah dimaksud menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang.

Prasarana ekonomi yang dimaksud pada PMK 66/2023 antara lain listrik, air bersih, rumah yang dapat disewa pegawai, rumah sakit atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga atau hiburan yang bersifat permanen, dan pasar. Adapun prasarana transportasi umum yang dimaksud yakni jalan atau jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasi usaha ditetapkan sebagai daerah tertentu bila 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi ternyata tidak tersedia atau tidak layak. Dari 6 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak tersebut, harus terdapat 1 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi