PMK 66/2023

Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018 tidak perlu mengajukan permohonan baru berdasarkan PMK 66/2023.

Bila lokasi usaha sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018, surat tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.

"Perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan ... dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 peraturan menteri ini [PMK 66/2023]," bunyi Pasal 25 huruf b PMK 66/2023, dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Dengan demikian, meski daerah tertentu mendapatkan penetapan dari Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan PMK 167/2018, natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan keluarganya di lokasi tersebut dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

Adapun natura dan kenikmatan yang dimaksud yakni sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga olahraga. Adapun olahraga yang dimaksud adalah selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

"Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk pegawai dan keluarganya ... berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh: pemberi kerja secara mandiri; dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 66/2023.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan daerah tertentu pada PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak dikembangkan. Namun, keadaan prasarana ekonomi di daerah dimaksud masih kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Guna mengubah potensi ekonomi di daerah dimaksud menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang.

Prasarana ekonomi yang dimaksud pada PMK 66/2023 antara lain listrik, air bersih, rumah yang dapat disewa pegawai, rumah sakit atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga atau hiburan yang bersifat permanen, dan pasar. Adapun prasarana transportasi umum yang dimaksud yakni jalan atau jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasi usaha ditetapkan sebagai daerah tertentu bila 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi ternyata tidak tersedia atau tidak layak. Dari 6 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak tersebut, harus terdapat 1 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra