NIGERIA

Sudah Disetujui 9 Bulan Lalu, Penghapusan PPN Tak Kunjung Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 18:47 WIB
Sudah Disetujui 9 Bulan Lalu, Penghapusan PPN Tak Kunjung Diterapkan

Ilustrasi.

LAGOS, DDTCNews – Kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor transportasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Federal sejak 9 bulan lalu belum juga diterapkan. Hal ini mendapat respons negatif dari operator penerbangan Nigeria.

Presiden Operator Penerbangan Nigeria (AON) Nogie Meggison menyesalkan hal ini karena anggotanya membayar NGN10 miliar (Rp393,81 miliar) per tahun dalam PPN kepada otoritas pajak (Federal Inland Revenue Service/FIRS).

“Penerapan PPN berdampak negatif terhadap operasionalnya. Kami meminta pemerintah untuk meniru negara lain yang telah menghapus PPN dari sektor penerbangan,” katanya di Nigeria, Senin (18/3).

Baca Juga:
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

AON diberitakan sempat mengirim surat kepada pemerintah agar segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sayangnya, pemerintah belum membalas surat yang ditulis AON tersebut, bahkan hingga 9 bulan kemudian.

Keinginan AON agar pemerintah menghapus PPN pada sektor transportasi udara karena sektor ini merupakan satu-satunya bentuk transportasi yang menyetor PPN kepada pemerintah. Sementara, transportasi jalan dan laut, termasuk kereta api tidak menyetor PPN.

“Beberapa maskapai penerbangan membayar PPN. Sementara, beberapa maskapai istimewa lainnya tidak membayar PPN. Terlebih, PPN yang kami bayar digunakan untuk mensubsidi pesaing kami yang melakukan pembayaran secara tidak adil,” tegasnya.

Baca Juga:
Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

Kekecewaan Meggison mendapat dukungan dari Chief Executive Officer (CEO) Med-View Airline Plc Alhaji Muneer Bankole yang mengonfirmasi pemerintah belum menerapkan penghapusan PPN pada sektor transportasi udara.

Bankole meminta pemerintah agar mempercepat implementasi agar mengurangi beban keuangan pada maskapai penerbangan. Pemerintah mengumpulkan PPN 5% dari maskapai penerbangan, tapi mitra asing yang beroperasi justru tidak menyetor PPN, baik di negara atau di pangkalannya masing-masing.

“Seperti hari ini, jawabannya negatif. Tidak ada yang dilakukan ke arah itu. Hal yang kami doakan hanyalah memiliki otoritas yang relevan untuk melakukan hal benar. Pemerintah masih perlu membahas hal ini ke seluruh pemangku kepentingan agar disegerakan menjadi undang-undang,” terang Bankole.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Senin, 16 September 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Tak Mau Bebani Rakyat, Negara Ini Tidak Jadi Naikkan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini