NIGERIA

Sudah Disetujui 9 Bulan Lalu, Penghapusan PPN Tak Kunjung Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 18:47 WIB
Sudah Disetujui 9 Bulan Lalu, Penghapusan PPN Tak Kunjung Diterapkan

Ilustrasi.

LAGOS, DDTCNews – Kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor transportasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Federal sejak 9 bulan lalu belum juga diterapkan. Hal ini mendapat respons negatif dari operator penerbangan Nigeria.

Presiden Operator Penerbangan Nigeria (AON) Nogie Meggison menyesalkan hal ini karena anggotanya membayar NGN10 miliar (Rp393,81 miliar) per tahun dalam PPN kepada otoritas pajak (Federal Inland Revenue Service/FIRS).

“Penerapan PPN berdampak negatif terhadap operasionalnya. Kami meminta pemerintah untuk meniru negara lain yang telah menghapus PPN dari sektor penerbangan,” katanya di Nigeria, Senin (18/3).

Baca Juga:
Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

AON diberitakan sempat mengirim surat kepada pemerintah agar segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sayangnya, pemerintah belum membalas surat yang ditulis AON tersebut, bahkan hingga 9 bulan kemudian.

Keinginan AON agar pemerintah menghapus PPN pada sektor transportasi udara karena sektor ini merupakan satu-satunya bentuk transportasi yang menyetor PPN kepada pemerintah. Sementara, transportasi jalan dan laut, termasuk kereta api tidak menyetor PPN.

“Beberapa maskapai penerbangan membayar PPN. Sementara, beberapa maskapai istimewa lainnya tidak membayar PPN. Terlebih, PPN yang kami bayar digunakan untuk mensubsidi pesaing kami yang melakukan pembayaran secara tidak adil,” tegasnya.

Baca Juga:
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Kekecewaan Meggison mendapat dukungan dari Chief Executive Officer (CEO) Med-View Airline Plc Alhaji Muneer Bankole yang mengonfirmasi pemerintah belum menerapkan penghapusan PPN pada sektor transportasi udara.

Bankole meminta pemerintah agar mempercepat implementasi agar mengurangi beban keuangan pada maskapai penerbangan. Pemerintah mengumpulkan PPN 5% dari maskapai penerbangan, tapi mitra asing yang beroperasi justru tidak menyetor PPN, baik di negara atau di pangkalannya masing-masing.

“Seperti hari ini, jawabannya negatif. Tidak ada yang dilakukan ke arah itu. Hal yang kami doakan hanyalah memiliki otoritas yang relevan untuk melakukan hal benar. Pemerintah masih perlu membahas hal ini ke seluruh pemangku kepentingan agar disegerakan menjadi undang-undang,” terang Bankole.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN