Ilustrasi.
LAGOS, DDTCNews – Kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor transportasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Federal sejak 9 bulan lalu belum juga diterapkan. Hal ini mendapat respons negatif dari operator penerbangan Nigeria.
Presiden Operator Penerbangan Nigeria (AON) Nogie Meggison menyesalkan hal ini karena anggotanya membayar NGN10 miliar (Rp393,81 miliar) per tahun dalam PPN kepada otoritas pajak (Federal Inland Revenue Service/FIRS).
“Penerapan PPN berdampak negatif terhadap operasionalnya. Kami meminta pemerintah untuk meniru negara lain yang telah menghapus PPN dari sektor penerbangan,” katanya di Nigeria, Senin (18/3).
AON diberitakan sempat mengirim surat kepada pemerintah agar segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sayangnya, pemerintah belum membalas surat yang ditulis AON tersebut, bahkan hingga 9 bulan kemudian.
Keinginan AON agar pemerintah menghapus PPN pada sektor transportasi udara karena sektor ini merupakan satu-satunya bentuk transportasi yang menyetor PPN kepada pemerintah. Sementara, transportasi jalan dan laut, termasuk kereta api tidak menyetor PPN.
“Beberapa maskapai penerbangan membayar PPN. Sementara, beberapa maskapai istimewa lainnya tidak membayar PPN. Terlebih, PPN yang kami bayar digunakan untuk mensubsidi pesaing kami yang melakukan pembayaran secara tidak adil,” tegasnya.
Kekecewaan Meggison mendapat dukungan dari Chief Executive Officer (CEO) Med-View Airline Plc Alhaji Muneer Bankole yang mengonfirmasi pemerintah belum menerapkan penghapusan PPN pada sektor transportasi udara.
Bankole meminta pemerintah agar mempercepat implementasi agar mengurangi beban keuangan pada maskapai penerbangan. Pemerintah mengumpulkan PPN 5% dari maskapai penerbangan, tapi mitra asing yang beroperasi justru tidak menyetor PPN, baik di negara atau di pangkalannya masing-masing.
“Seperti hari ini, jawabannya negatif. Tidak ada yang dilakukan ke arah itu. Hal yang kami doakan hanyalah memiliki otoritas yang relevan untuk melakukan hal benar. Pemerintah masih perlu membahas hal ini ke seluruh pemangku kepentingan agar disegerakan menjadi undang-undang,” terang Bankole.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.