KABUPATEN SIDOARJO

Sudah Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Lengkap Tarif Pajak di Sidoarjo

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Sudah Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Lengkap Tarif Pajak di Sidoarjo

Ilustrasi. Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayani warga membayar pajak saat layanan jemput bola di Kantor Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan tersebut memperbarui ketentuan pajak dan tarif pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo. Pembaruan ketentuan dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah.

“Sebagai sumber pendapatan yang utama maka pajak dan retribusi daerah harus diatur jelas dan berkepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi wajib pajak dan wajib retribusi,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo 1/2024, Pemkab Sidoarjo di antaranya menetapkan 7 tarif pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,100% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,150% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,200% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,250% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,300% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar; dan
  • 0,070% khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dengan perincian sebagai berikut:

  • 60% untuk jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar;
  • 40% untuk jasa hiburan pada karaoke dan mandi uap/spa;
  • 5% untuk jasa hiburan pada pagelaran.

Ada pula tarif PBJT khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Adapun untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5%. Sementara itu, untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 15%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun perda ini telah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global