IRLANDIA

Sudah Berlaku 10 Tahun, Irlandia Kembali Naikkan Tarif Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Sudah Berlaku 10 Tahun, Irlandia Kembali Naikkan Tarif Pajak Karbon

Ilustrasi pajak karbon.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia memutuskan untuk menaikan tarif pajak karbon. Hal ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengumumkan kenaikan tarif pajak karbon berlaku mulai 13 Oktober 2021. Kenaikan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi perubahan iklim yang terjadi saat ini.

"Krisis iklim adalah salah satu masalah terpenting di era kita. Generasi masa depan tidak akan menolerir kelambanan dari (kebijakan) para pemimpin saat ini," kata Donohoe, dilansir Jumat (22/20/2021).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Adapun tarif pajak karbon Irlandia naik dari semula €33,5 per ton karbon atau CO2 ekuivalen (setara Rp552 ribu) menjadi €41 (setara Rp675 ribu). Melalui kenaikan itu, ditargetkan penerimaan negara dari pajak karbon pada 2022 mencapai €108 juta atau setara Rp1,78 triliun.

Kemudian beranjak ke 2023, penerimaan negara dari pajak karbon diproyeksikan mencapai €147 juta atau Rp2,42 triliun.
Selanjutnya, hasil dari penerimaan pajak karbon tersebut akan diarahkan untuk langkah-langkah mitigasi perubahan iklim.

Langkah mitigasi yang dimaksud seperti pengurangan subsidi bahan bakar fosil serta insentif bagi petani untuk menanam dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selain itu, penerimaan pajak karbon juga ditujukan untuk tunjangan kesejahteraan warga lansia di Irlandia dengan umur di atas 70 tahun sebesar €1,15 atau Rp19 ribu per hari.

Perlu diketahui, pajak karbon mulai berlaku di Irlandia sejak 2010. Sejak awal berlaku hingga saat ini tarif pajak karbon terus mengalami peningkatan seiring dengan upaya mitigasi perubahan iklim yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Selain itu, tarif baru pajak karbon yang berlaku di Irlandia saat ini lebih tinggi dengan rata-rata tarif pajak karbon di 19 negara Uni Eropa sebesar €35,91 atau setara Rp591 ribu per ton CO2 ekuivalen.

Meski demikian, tarif pajak tersebut lebih rendah dibanding negara Eropa lain seperti Liechtenstein yang mengenakan tarif €85.76 per ton, dikutip dari The Journal. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi