IRLANDIA

Sudah Berlaku 10 Tahun, Irlandia Kembali Naikkan Tarif Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Sudah Berlaku 10 Tahun, Irlandia Kembali Naikkan Tarif Pajak Karbon

Ilustrasi pajak karbon.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia memutuskan untuk menaikan tarif pajak karbon. Hal ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengumumkan kenaikan tarif pajak karbon berlaku mulai 13 Oktober 2021. Kenaikan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi perubahan iklim yang terjadi saat ini.

"Krisis iklim adalah salah satu masalah terpenting di era kita. Generasi masa depan tidak akan menolerir kelambanan dari (kebijakan) para pemimpin saat ini," kata Donohoe, dilansir Jumat (22/20/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Adapun tarif pajak karbon Irlandia naik dari semula €33,5 per ton karbon atau CO2 ekuivalen (setara Rp552 ribu) menjadi €41 (setara Rp675 ribu). Melalui kenaikan itu, ditargetkan penerimaan negara dari pajak karbon pada 2022 mencapai €108 juta atau setara Rp1,78 triliun.

Kemudian beranjak ke 2023, penerimaan negara dari pajak karbon diproyeksikan mencapai €147 juta atau Rp2,42 triliun.
Selanjutnya, hasil dari penerimaan pajak karbon tersebut akan diarahkan untuk langkah-langkah mitigasi perubahan iklim.

Langkah mitigasi yang dimaksud seperti pengurangan subsidi bahan bakar fosil serta insentif bagi petani untuk menanam dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, penerimaan pajak karbon juga ditujukan untuk tunjangan kesejahteraan warga lansia di Irlandia dengan umur di atas 70 tahun sebesar €1,15 atau Rp19 ribu per hari.

Perlu diketahui, pajak karbon mulai berlaku di Irlandia sejak 2010. Sejak awal berlaku hingga saat ini tarif pajak karbon terus mengalami peningkatan seiring dengan upaya mitigasi perubahan iklim yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Selain itu, tarif baru pajak karbon yang berlaku di Irlandia saat ini lebih tinggi dengan rata-rata tarif pajak karbon di 19 negara Uni Eropa sebesar €35,91 atau setara Rp591 ribu per ton CO2 ekuivalen.

Meski demikian, tarif pajak tersebut lebih rendah dibanding negara Eropa lain seperti Liechtenstein yang mengenakan tarif €85.76 per ton, dikutip dari The Journal. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan