KEPATUHAN PAJAK

Sudah Bayar Zakat Kok Wajib Bayar Pajak? Ini Kata Ulama Kediri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 07:01 WIB
Sudah Bayar Zakat Kok Wajib Bayar Pajak? Ini Kata Ulama Kediri

Pengurus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, Abdullah Kafabihi Mahrus. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, Abdullah Kafabihi Mahrus menyampaikan pembayaran pajak tetap wajib dilakukan meskipun sudah menunaikan zakat.

Abdullah menjabarkan ada beberapa karakteristik perbedaan antara zakat dan pajak. Berdasarkan syariat Islam, pemerintah berhak menarik pajak dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan negara yang tidak dapat dipenuhi pungutan lain seperti zakat, pengembangan aset wakaf dan lainnya.

"Bila pemerintah sudah memerintahkan suatu hal yang mengandung kemaslahatan umum, maka rakyat wajib mematuhinya termasuk di antaranya perintah untuk membayar zakat dan pajak," katanya di laman Youtube Kanwil DJP Jawa Timur III dikutip Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Abdullah memaparkan zakat hanya diperuntukan untuk 8 asnaf. Ke-8 kelompok yang menerima zakat itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf dan hamba sahaya. Selanjutnya zakat untuk kelompok masyarakat yang berutang dalam memenuhi keutuhan hidup atau gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil.

Sementara itu, pembayaran pajak digunakan untuk keperluan yang lebih luas dan mengandung kemaslahatan umum. Oleh karena itu, rakyat wajib mematuhi semua perintah tersebut untuk membayar zakat dan juga pajak.

"Zakat wajib ditunaikan hanya untuk 8 asnaf, sedangkan pajak untuk kepentingan umum. Keduanya sama sama bernilai ibadah," terang Abdullah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemimpin Ponpes Lirboyo, Kediri, tersebut menegaskan komitmen dan kerelaan rakyat dalam membayar pajak harus dibarengi dengan tata kelola dan alokasi hasil pungutan pajak yang baik.

Dengan demikian, manfaat pembangunan yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga kesejahteraan negara tidak hanya dirasakan oleh kaum elite namun juga mengena kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Mbayar pajak iku umpamane urunan paku mbangun negoro, nek pingin urip penak melu urunan [membayar pajak itu seperti iuran paku untuk membangun negara. Kalau ingin hidup enak ikut iuran]," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 08:40 WIB

Betul sekali, membayar pajak bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. sedangkan zakat hukumnya wajib untuk kesejahteraan diri kita sendiri dan oranglain.

23 Januari 2021 | 22:21 WIB

Setuju sekali. Membayar zakat adalah salah satu aturan dalam agama islam, sedangkan membayar pajak adalah salah satu aturan di Indonesia. Jika zakat hanya bermanfaat untuk 8 golongan, maka pajak bermanfaat secara luas dari rakyat untuk rakyat yang digunakan untuk kepentingan luas tanpa membedakan latar belakang. Keduanya sama-sama baik dan harus dilaksanakan.

23 Januari 2021 | 20:43 WIB

sesuai dengan tujuannya, pajak digunakan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mendapatkan kontraprestasi tidak langsung. artinya dengan membayar pajak kita turut membangun kemajuan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra