PELAPORAN SPT

Sudah Bayar Pajak? DJP: Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 14:51 WIB
Sudah Bayar Pajak? DJP: Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi terus dilakukan DJP. Penyebarluasan informasi diperlukan karena masih ada kelompok masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

DJP, sambung dia, masih menjumpai pertanyaan terkait dengan alasan kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun pajaknya sudah dibayar melalui mekanisme pemungutan/pemotongan pihak ketiga atau pemberi kerja.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

“Soal kewajiban pajak ini, di lapangan masih kurang terinformasi dengan baik. Indikasinya itu masih banyak yang merasa kewajiban pajaknya sudah selesai karena pajaknya sudah dipotong," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Neilmaldrin menjabarkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan amanat undang-undang (UU). Wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, kewajiban penyampaian SPT tidak lepas dari rezim pajak self-assessment yang dianut Indonesia.

Dengan sistem self-assessment tersebut, lanjutnya, negara memberikan kewenangan kepada warga negara untuk menghitung kewajiban perpajakan. Adapun SPT Tahunan menjadi sarana wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang dihitung dan dibayar kepada kas negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Sistem self-assessment berikan kepercayaan kepada wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak sendiri dan SPT menjadi sarana untuk melakukan pertanggungjawaban," terang Neilmaldrin.

Selain itu, berbagai kemudahan sudah ditawarkan DJP kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Otoritas terus mengembangkan saluran elektronik sebagai sarana utama wajib pajak mulai dari aplikasi e-filing hingga sistem single login.

"Sistem single login merupakan era baru layanan digital. Laporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan dapat diakses melalui single login," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029