PELAPORAN SPT

Sudah Bayar Pajak? DJP: Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 14:51 WIB
Sudah Bayar Pajak? DJP: Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi terus dilakukan DJP. Penyebarluasan informasi diperlukan karena masih ada kelompok masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

DJP, sambung dia, masih menjumpai pertanyaan terkait dengan alasan kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun pajaknya sudah dibayar melalui mekanisme pemungutan/pemotongan pihak ketiga atau pemberi kerja.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Soal kewajiban pajak ini, di lapangan masih kurang terinformasi dengan baik. Indikasinya itu masih banyak yang merasa kewajiban pajaknya sudah selesai karena pajaknya sudah dipotong," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Neilmaldrin menjabarkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan amanat undang-undang (UU). Wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, kewajiban penyampaian SPT tidak lepas dari rezim pajak self-assessment yang dianut Indonesia.

Dengan sistem self-assessment tersebut, lanjutnya, negara memberikan kewenangan kepada warga negara untuk menghitung kewajiban perpajakan. Adapun SPT Tahunan menjadi sarana wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang dihitung dan dibayar kepada kas negara.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Sistem self-assessment berikan kepercayaan kepada wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak sendiri dan SPT menjadi sarana untuk melakukan pertanggungjawaban," terang Neilmaldrin.

Selain itu, berbagai kemudahan sudah ditawarkan DJP kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Otoritas terus mengembangkan saluran elektronik sebagai sarana utama wajib pajak mulai dari aplikasi e-filing hingga sistem single login.

"Sistem single login merupakan era baru layanan digital. Laporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan dapat diakses melalui single login," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP