LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Sudah Baca Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews? Yuk, Beri Feedback

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2023 | 10:54 WIB
Sudah Baca Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews? Yuk, Beri Feedback

JAKARTA, DDTCNews - Portal berita ini, DDTCNews, meminta masukan (feedback) dari publik atas laporan hasil survei pajak dan politik yang telah dirilis pada Selasa (28/11/2023).

Sebagai informasi kembali, laporan bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut memuat hasil survei yang diikuti 2.080 responden pada 4 September - 4 Oktober 2023. Laporan bisa diakses oleh publik kapan saja melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Sebagai bagian dari tindak lanjut perilisan laporan tersebut, DDTCNews meminta masukan dari publik. Masukan (feedback) tersebut dapat disampaikan dengan mengisi Google Forms dengan tautan sebagai berikut https://bit.ly/FeedbackSurveiPakpolDDTCNews.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masukan dari publik sangat dibutuhkan untuk bahan evaluasi. Salah satu poin evaluasi adalah kemudahan publik memahami berbagai temuan atau data hasil survei yang diolah dan disajikan dalam laporan tersebut.

Tidak hanya itu, DDTCNews juga ingin mengetahui respons dari publik tentang kebermanfaatan penyelenggaran serta hasil survei pajak dan politik ini. Lebih jauh, DDTCNews juga ingin mengetahui bagian-bagian dari laporan yang menarik bagi publik.

Secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster. Pertama, pemahaman soal pajak. Kedua, perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu. Ketiga, kerelaan membayar pajak. Keempat, pajak memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam laporan tersebut, DDTCNews juga menyajikan beberapa temuan menarik hasil elaborasi data jawaban responden. Laporan ini juga menyajikan komentar responden tentang harapan agenda perpajakan pemerintahan mendatang.

DDTCNews meyakini hasil survei ini penting untuk diketahui publik, termasuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislator, serta calon kepala daerah. Dalam konteks reformasi berkelanjutan, hasil survei ini juga penting untuk diketahui oleh otoritas perpajakan.

Sebagai wujud apresiasi kepada publik yang menyampaikan feedback, DDTCNews menyediakan hadiah untuk 5 orang. Pemilihan dilakukan berdasarkan pada feedback yang disampaikan hingga 15 Desember 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima orang pengisi feedback yang beruntung akan mendapatkan hadiah masing-masing berupa 1 buah booklet (hardcopy) laporan bertajuk Saatnya Parpol dan Capres Bicara Pajak serta merchandise DDTCNews.

Jadi, DDTCNews tunggu feedback dari Anda melalui https://bit.ly/FeedbackSurveiPakpolDDTCNews. Feedback dari Anda turut mendukung DDTCNews yang berfokus pada diskurus terkait dengan upaya penciptaan sistem perpajakan lebih baik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra