PER-14/PJ/2022

Sudah Ada SPT Masa Unifikasi, Lampiran Formulir 1107 PUT 1 Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Sudah Ada SPT Masa Unifikasi, Lampiran Formulir 1107 PUT 1 Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menghapus formulir 1107 PUT 1 dari SPT Masa PPN 1107 PUT seiring dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022.

Formulir 1107 PUT 1 merupakan lampiran yang memuat daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN yang merupakan instansi pemerintah dan wajib dilampirkan pada SPT Masa PPN 1107 PUT.

Saat ini, instansi pemerintah melaporkan bukti pemotongan/pemungutan PPN dan PPnBM melalui SPT Masa Unifikasi sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Dengan demikian, formulir 1107 PUT 1 tidak diperlukan lagi.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

"SPT Masa bagi instansi pemerintah…meliputi SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/10/2022).

SPT Masa Unifikasi digunakan melaporkan pemotongan/pemungutan beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26, dan PPN/PPnBM.

Bukti pemungutan/pelaporan pajak oleh instansi pemerintah dilaporkan kepada DJP menggunakan SPT Masa Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

PER-17/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 18 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak masa pajak September 2021.

Untuk diketahui, PER-14/PJ/2022 merupakan perdirjen baru yang mengubah format SPT Masa PPN 1107 PUT sekaligus menjadi dasar penggunaan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pihak lain wajib menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Meski demikian, DJP membuka ruang bagi sebagian pemungut untuk menggunakan aplikasi e-SPT versi lama, yaitu bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Sebagai informasi, PER-14 PJ/2022 telah ditetapkan pada 14 September 2022 dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax