KOTA PEKANBARU

Sudah Ada Pemutihan, Piutang PBB-P2 Belum Tertagih Tembus Rp548,9 M

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:00 WIB
Sudah Ada Pemutihan, Piutang PBB-P2 Belum Tertagih Tembus Rp548,9 M

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mencatat piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih hingga saat ini mencapai Rp548,9 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan pemkot akan terus mendorong agar piutang pajak tersebut dapat terselesaikan. Dia juga berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengupayakan penagihan terhadap piutang PBB-P2 tersebut.

"Ini jadi catatan besar bagi Bapenda selama ini sebab di PPB itu belum semuanya dapat bertemu dengan wajib pajaknya," katanya, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Jamil mengatakan piutang pajak daerah yang belum tertagih akan menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, tunggakan PBB-P2 telah terjadi bertahun-tahun sehingga menumpuk dan makin sulit ditagih.

Dia menilai Bapenda perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB. Apalagi, pemkot juga memberikan insentif pemutihan denda dan diskon PBB-P2 kepada masyarakat hingga 31 Mei 2022.

Mengenai insentif potongan tagihan PBB-P2, Pemkot Pekanbaru memberikannya dengan nilai yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 25%.

Di sisi lain, berbagai inovasi pembayaran pajak daerah juga semakin berkembang di Kota Pekanbaru. Masyarakat kini memiliki pilihan untuk membayar pajak secara konvensional di loket Bapenda atau secara online, seperti melalui aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia.

Selain itu, Jamil menyebut ada pula diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% bagi yang pertama mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dia meyakini insentif tersebut juga akan berdampak positif pada penerimaan PBB-P2.

"Saya mengapresiasi kinerja Bapenda. Untuk saat ini, ada capaian yang mesti ditingkatkan," ujarnya dilansir riauonline.co.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses