PENGAWASAN PAJAK

Sudah Ada Izin Pembukaan Data Pajak WP dalam Daftar Pengawasan Bersama

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 17:45 WIB
Sudah Ada Izin Pembukaan Data Pajak WP dalam Daftar Pengawasan Bersama

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan telah memberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan terhadap wajib pajak yang masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).

DSPB memuat daftar wajib pajak prioritas pengawasan wajib pajak bersama yang merupakan hasil koordinasi kanwil Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda). Sejak 2019, sebanyak 6.745 wajib pajak sudah masuk DSPB dengan 152 pemda.

“Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut,” ungkap DJP dalam Siaran Pers No. SP-52/2022, dikutip pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Ditinjau dari klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada DSPB tersebut, mayoritas wajib pajak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Kemudian, ada kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), serta lain-lainnya (6%).

DJP menjelaskan hingga saat ini, sudah ada 254 pemda yang bersinergi melalui penandatanganan kerja sama terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Kerja sama ditandatangani pula oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN dan APBD tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dengan adanya kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Data yang dimaksud antara lain terkait dengan kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, seperti potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!