EDUKASI PAJAK

Sudah Ada 336 Tax Center, Dirjen Pajak: Jumlahnya Masih Bisa Bertambah

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 10:30 WIB
Sudah Ada 336 Tax Center, Dirjen Pajak: Jumlahnya Masih Bisa Bertambah

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang jumlah tax center di perguruan tinggi seluruh Indonesia masih bisa diperbanyak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini sudah terdapat 336 tax center yang beroperasi di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan jumlah universitas yang tersebar di Tanah Air, jumlah tax center sesungguhnya masih bisa ditambah.

"Kita tidak pungkiri saat ini memang baru 336 tax center, sudah cukup signifikan kita bergerak dan bertumbuh. Namun bila kita bandingkan dengan jumlah perguruan tinggi sepertinya harus ditingkatkan lagi. Harusnya yang tahu pajak tidak hanya DJP, termasuk juga institusi masyarakat di sekeliling DJP," ujar Suryo dalam Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan DJP memerlukan bantuan dari pihak eksternal termasuk tax center untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

"Kami memerlukan teman-teman seperjalanan, dalam hal ini tax center, untuk terus menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat secara menyeluruh. Memang berat dan tidak dapat dilakukan secara instan, tapi sesuatu yang harus kita jalankan," ujar Suryo.

Oleh karena itu, Suryo mengatakan tax center perlu diperkuat, salah satunya melalui perancangan skema tata beracara yang baru ke depan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Suryo berharap seluruh 336 tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat melaksanakan kemitraan dengan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melaksanakan edukasi pajak di wilayahnya masing-masing.

"336 tax center bisa penetrasi ke lembaga pendidikan yang lain, mungkin tingkat menengah atau perguruan tinggi yang lain, untuk diajak bersama-sama berpikir ke depan seperti apa," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?