KEPATUHAN PAJAK

Sudah 8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Klaim Kepatuhan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 11:49 WIB
Sudah 8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Klaim Kepatuhan Meningkat

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahun ini diklaim lebih baik dari tahun sebelumnya. Hingga 28 Maret 2018, Ditjen Pajak telah menerima 8,7 juta SPT. Angka tersebut meningkat 13% dibanding tahun sebelumnya.

"Kita cukup happy melihat kesadaran masyarakat dalam menyampaikan SPT meningkat tahun ini," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat mengunjungi KPP Wajib Pajak Besar, Kamis (29/3).

Seperti yang diketahui, target laporan SPT periode 2017 sebesar 80% dari 18 juta wajib pajak, realisasi pelaporan periode 2016 sebesar 73% dari target.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Adapun, tenggat waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi akan jatuh pada lusa, Sabtu 31 Maret 2018. Untuk itu, Robert terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT. Ia menyebut sistem pelaporan SPT sudah dipermudah.

"Metode juga dipermudah. Ada e-filing, website, juga channel-channel-nya ditambah," terang Robert.

Dia juga menilai dengan penyampaian SPT berbasis elektronik dapat menekan kesibukan kantor pajak jelang batas akhir penyampaian SPT. Oleh karena itu, diharapkan target kapatuhan dapat meningkat tahun ini.

"Kita lihat di KPP antreannya tidak setinggi tahun lalu. Biasanya untuk bertanya sekarang bertanya lewat internet juga cukup mudah," tutupnya.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%