PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah 5.149 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 08:45 WIB
Sudah 5.149 Wajib Pajak Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 5.149 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS hingga 31 Mei 2023.

Kewajiban menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi hanya berlaku bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Sebanyak 649 wajib pajak telah melaporkan realisasi repatriasi dengan jumlah harta repatriasi Rp11,96 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selanjutnya, terdapat 4.500 wajib pajak yang melaporkan realisasi investasi PPS dalam bentuk pendirian usaha baru senilai Rp291,75 miliar, penyertaan modal senilai Rp106,12 miliar, dan surat berharga negara (SBN) senilai Rp3,03 triliun.

Dalam pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022, DJP mencatat komitmen harta bersih dari peserta PPS yang direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.

Dengan demikian, sebesar 87,2% dari total repatriasi telah dilaporkan oleh wajib pajak peserta PPS. Adapun laporan realisasi investasi yang disampaikan baru sebesar 15,3% dari nilai yang dikomitmenkan oleh wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk diketahui, laporan realisasi repatriasi atau investasi wajib dilaporkan oleh wajib pajak peserta PPS melalui aplikasi e-Reporting PPS.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebenarnya telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Namun, batas waktu diundur ke 31 Mei 2023 lantaran menunggu kesiapan e-Reporting PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra