PENGAWASAN PAJAK

Sudah 2,3 Juta SP2DK Diterbitkan DJP Tahun Ini, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 18:19 WIB
Sudah 2,3 Juta SP2DK Diterbitkan DJP Tahun Ini, Anda Dapat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerbitkan lebih dari 2 juta Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga Oktober 2021 produksi SP2DK mencapai 2,3 juta surat. Dia menyampaikan angka tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun fiskal 2021.

"Sampai dengan saat ini, jumlah SP2DK yang diterbitkan sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 2.320.023 dokumen," katanya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Neilmaldrin menjelaskan terdapat 2 faktor yang memengaruhi peningkatan produksi SP2DK pada akhir tahun. Pertama, statistik produksi SP2DK pada kuartal IV/2021 masih akan bertambah hingga Desember.

Kedua, proses bisnis digitalisasi SP2DK yang berlanjut pada tahun ini. Adanya digitalisasi diestimasi akan menambah kapasitas DJP memproduksi SP2DK. Simak ‘Penerbitan SP2DK untuk Wajib Pajak, DJP: Belum Sepenuhnya Digital’.

“Jumlah ini tentunya masih akan terus bertambah mengingat kuartal IV/2021 belum berakhir serta proses digitalisasi atas penerbitan SP2DK yang tengah dilakukan secara bertahap," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Seperti diketahui, pada tahun lalu, produksi SP2DK dengan situasi pandemi Covid-19 mencapai 2,42 juta surat. Jumlah tersebut mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun fiskal 2019 sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu