RUU KUP

Suara PBNU Soal Pajak Karbon: Mendukung dengan Syarat

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 19:39 WIB
Suara PBNU Soal Pajak Karbon: Mendukung dengan Syarat

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - PBNU mendukung rencana pemerintah menekan emisi karbon melalui penerapan kebijakan pajak melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengurangi emisi karbon yang membahayakan kehidupan manusia. Suhu yang makin menghangat meningkatkan risiko terjadinya bencana sehingga perlu upaya mitigasi untuk menjawab tantangan perubahan iklim.

"Saya dukung adanya pajak karbon untuk tambahan APBN dalam jangka panjang, meskipun itu bukan alasan utama. Pajak karbon juga perlu meniru negara maju dalam menggali pemasukan dari emisi karbon," katanya dalam Webinar Bahtsul Masail, Pajak, dan Perdagangan Karbon pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

KH. Ahmad Ishomuddin memaparkan syarat utama penerapan pajak karbon adalah keadilan. Oleh karena itu, pihak yang terdampak kebijakan harus menjadi perhatian utama dalam proses dialog dan komunikasi. Menurutnya, untuk rencana pajak karbon dunia usaha menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya pajak karbon.

Dia mengungkapkan pentingnya kerja sama pemerintah sebagai pemilik kebijakan dengan pelaku usaha yang terdampak kebijakan pemerintah. Tanpa kerja sama maka kebijakan pemerintah tidak menghasilkan dampak signifikan, terutama dalam penurunan emisi lewat rencana pajak karbon.

"Pajak karbon harus betul-betul didialogkan dan dikomunikasikan untuk mencapai kesepakatan dalam upaya melindungi kehidupan dari hal-hal yang bisa merusak manusia dan alam," terangnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

KH. Ahmad Ishomuddin menegaskan penerapan pajak karbon ataupun perdagangan karbon tidak bertentangan dengan syariah Islam. Pajak diperlukan untuk melindungi kepentingan umum dan perdagangan karbon juga sebagai mekanisme kompensasi bagi produksi yang menghasilkan emisi karbon.

"Jadi perdagangan karbon itu sebagai bentuk kompensasi dengan mengeluarkan biaya atas pencemaran yang dihasilkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN