RUU KUP

Suara PBNU Soal Pajak Karbon: Mendukung dengan Syarat

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 19:39 WIB
Suara PBNU Soal Pajak Karbon: Mendukung dengan Syarat

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - PBNU mendukung rencana pemerintah menekan emisi karbon melalui penerapan kebijakan pajak melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan pajak karbon diperlukan untuk mengurangi emisi karbon yang membahayakan kehidupan manusia. Suhu yang makin menghangat meningkatkan risiko terjadinya bencana sehingga perlu upaya mitigasi untuk menjawab tantangan perubahan iklim.

"Saya dukung adanya pajak karbon untuk tambahan APBN dalam jangka panjang, meskipun itu bukan alasan utama. Pajak karbon juga perlu meniru negara maju dalam menggali pemasukan dari emisi karbon," katanya dalam Webinar Bahtsul Masail, Pajak, dan Perdagangan Karbon pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

KH. Ahmad Ishomuddin memaparkan syarat utama penerapan pajak karbon adalah keadilan. Oleh karena itu, pihak yang terdampak kebijakan harus menjadi perhatian utama dalam proses dialog dan komunikasi. Menurutnya, untuk rencana pajak karbon dunia usaha menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya pajak karbon.

Dia mengungkapkan pentingnya kerja sama pemerintah sebagai pemilik kebijakan dengan pelaku usaha yang terdampak kebijakan pemerintah. Tanpa kerja sama maka kebijakan pemerintah tidak menghasilkan dampak signifikan, terutama dalam penurunan emisi lewat rencana pajak karbon.

"Pajak karbon harus betul-betul didialogkan dan dikomunikasikan untuk mencapai kesepakatan dalam upaya melindungi kehidupan dari hal-hal yang bisa merusak manusia dan alam," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

KH. Ahmad Ishomuddin menegaskan penerapan pajak karbon ataupun perdagangan karbon tidak bertentangan dengan syariah Islam. Pajak diperlukan untuk melindungi kepentingan umum dan perdagangan karbon juga sebagai mekanisme kompensasi bagi produksi yang menghasilkan emisi karbon.

"Jadi perdagangan karbon itu sebagai bentuk kompensasi dengan mengeluarkan biaya atas pencemaran yang dihasilkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan