ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal, Bagaimana NPWP & Tunggakan Pajaknya? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Suami Meninggal, Bagaimana NPWP & Tunggakan Pajaknya? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perlakuan pajak terhadap seorang suami sebagai wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia.

Apabila wajib pajak yang dimaksud tidak meninggalkan warisan, NPWP atas nama si suami bisa diajukan penghapusan. DJP menegaskan bahwa NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri.

"Silakan istri untuk melakukan pendaftaran NPWP untuk dirinya sendiri," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebaliknya, apabila si suami meninggalkan warisan maka NPWP tersebut diubah menjadi NPWP Warisan Belum Terbagi. Selanjutnya, NPWP akan dilakukan penghapusan jika warisannya telah terbagi.

"Istri dapat menggunakan NPWP tersebut sampai warisan telah terbagi, kecuali memiliki hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah," tulis DJP.

Kemudian terkait dengan tunggakannya, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Soal penghapusan NPWP milik si suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak.

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP.

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"..., dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi," bunyi Pasal 6 huruf c PMK 189/2020.

Sedangkan apabila harta warisan telah terbagi, maka penagihan dilakukan terhadap ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris.

Ketentuan lebih detail tentang penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bisa dibaca dalam PMK 189/2020. Perlakuan lebih lanjut, keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa menghubungi KPP terdaftar untuk dilakukan asistensi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra