PMK 164/2023

Suami Istri UMKM Bisa Sama-Sama Dapat Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 13:30 WIB
Suami Istri UMKM Bisa Sama-Sama Dapat Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Suami istri yang sama-sama menjalankan bisnis UMKM bisa secara bersama-sama mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun.

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi suami-istri tersebut perlu melakukan perjanjian pemisahan harta (PH) atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah (MT).

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri ... bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 164/2023, dikutip Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi suami istri yang menjalankan kegiatan usaha UMKM ini telah dicontohkan dalam Lampiran B PMK 164/2023.

Contoh, Tuan O dan Nyonya L adalah suami istri yang memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri (MT). Tuan O memiliki rumah makan, sedangkan Nyonya L memiliki toko pakaian.

Dalam contoh ini, Tuan O dan Nyonya L selaku wajib pajak orang pribadi UMKM sama-sama memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PMK 164/2023 pada tahun pajak 2024.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sepanjang 2024, omzet rumah makan Tuan O tercatat mencapai Rp1,2 miliar. Tuan O berhak mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta sehingga dasar pengenaan PPh final untuk tahun pajak 2024 adalah senilai Rp700 juta. Dengan dasar pengenaan pajak tersebut, PPh final yang harus dibayar Tuan O dalam setahun adalah Rp3,5 juta.

Adapun omzet toko pakaian Nyonya L pada 2024 tercatat mencapai Rp750 juta. Dengan adanya fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta, dasar pengenaan PPh final UMKM pada tahun pajak 2024 adalah senilai Rp250 juta. Dengan dasar pengenaan pajak tersebut, PPh final yang harus dibayar Nyonya L adalah senilai Rp1,25 juta.

Secara terperinci, peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan Nyonya L serta perhitungan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Tuan O

Nyonya L

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak