PMK 164/2023

Suami Istri UMKM Bisa Sama-Sama Dapat Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Januari 2024 | 13:30 WIB
Suami Istri UMKM Bisa Sama-Sama Dapat Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Suami istri yang sama-sama menjalankan bisnis UMKM bisa secara bersama-sama mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun.

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi suami-istri tersebut perlu melakukan perjanjian pemisahan harta (PH) atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah (MT).

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri ... bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 164/2023, dikutip Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi suami istri yang menjalankan kegiatan usaha UMKM ini telah dicontohkan dalam Lampiran B PMK 164/2023.

Contoh, Tuan O dan Nyonya L adalah suami istri yang memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri (MT). Tuan O memiliki rumah makan, sedangkan Nyonya L memiliki toko pakaian.

Dalam contoh ini, Tuan O dan Nyonya L selaku wajib pajak orang pribadi UMKM sama-sama memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PMK 164/2023 pada tahun pajak 2024.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sepanjang 2024, omzet rumah makan Tuan O tercatat mencapai Rp1,2 miliar. Tuan O berhak mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta sehingga dasar pengenaan PPh final untuk tahun pajak 2024 adalah senilai Rp700 juta. Dengan dasar pengenaan pajak tersebut, PPh final yang harus dibayar Tuan O dalam setahun adalah Rp3,5 juta.

Adapun omzet toko pakaian Nyonya L pada 2024 tercatat mencapai Rp750 juta. Dengan adanya fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta, dasar pengenaan PPh final UMKM pada tahun pajak 2024 adalah senilai Rp250 juta. Dengan dasar pengenaan pajak tersebut, PPh final yang harus dibayar Nyonya L adalah senilai Rp1,25 juta.

Secara terperinci, peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan Nyonya L serta perhitungan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Tuan O

Nyonya L

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses