KEBIJAKAN PAJAK

Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:15 WIB
Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan skema pajak karbon yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan skema pajak karbon disusun berdasarkan kajian literatur dari berbagai negara di dunia. Pemerintah kemudian menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap, trade, dan tax.

"Pajak karbon ini bukan pajak atas emisi. Pajak karbon kita didesain dengan format international best practices menggunakan cap, trade, and tax," katanya dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suahasil menuturkan pemerintah dan DPR telah menyepakati pengenaan pajak karbon di Indonesia melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, persetujuan itu menjadi momen penting dan bersejarah dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dia menjelaskan pemungutan pajak karbon tak langsung dihitung berdasarkan emisi yang dihasilkan. Dalam praktiknya, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayar hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual beli kredit karbon. Melalui skema ini, perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek hijau atau ramah lingkungan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Suahasil, hasil pembelian kredit karbon tersebut dapat menjadi pengurang pajak yang harus dibayarkan sehingga bakal menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Pajak karbon ini menjadi milestone penting dalam menurunkan emisi karbon di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja