INDIA

Struktur Pajak Negara Ini Akan Diseragamkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 13:33 WIB
Struktur Pajak Negara Ini Akan Diseragamkan

NEW DELHI, DDTCNews – Parlemen India telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) yang akan menyamaratakan pengenaan GST di seluruh negara-negara bagian di India.

Dengan semboyan “one nation one tax” (“satu nusa satu pajak”), kebijakan ini bertujuan menuntaskan permasalahan rumitnya struktur pajak India.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan saat ini kedua puluh sembilan negara bagian di India memungut sendiri pajak penjualan mereka dan memberi perlindungan pada produsen lokal dari sengitnya persaingan dengan kekuatan mereka masing-masing.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

“Undang-Undang Pajak ini diharapkan memberi struktur pajak yang seragam di semua negara bagian. UU ini juga sah setelah ada diskusi bersama dengan Perdana Manteri Narendra Modi,” ujar Arun.

Pemerintah India berharap Undang-Undang (UU) ini dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi tahunan sebanyak 1,5%, dari 7,5% menjadi 9%.

Arun memastikan bahwa RUU ini akan resmi menjadi UU setelah 50% dari jumlah wakil rakyat di 29 negara bagian India menyatakan persetujuannya atas UU ini, seperti dilansir melalui bgdailynews.com.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Melalui semboyan “one nation, one tax”, India akan menjadi tujuan negara yang menarik bagi para investor luar negeri. Industri akan jauh lebih kompetitif karena munculnya pasar nasional jika dibandingkan dengan pasar sekarang yang terpisah-pisah ke dalam 29 negara bagian.

Arun juga yakin UU ini akan meningkatkan basis pajak dan membuat penghindaran pajak semakin sulit. Hal ini tentunya karena ada kesatuan pasar dengan keseragaman pada struktur pajaknya.

Ide untuk menyatukan pengenaan GST ini sudah disinggung sejak 13 tahun lalu, namun karena adanya perbedaan pandangan dari berbagai fraksi politik dan pemerintah, ide tersebut sempat tak terdengar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan