INDIA

Struktur Pajak Negara Ini Akan Diseragamkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 13:33 WIB
Struktur Pajak Negara Ini Akan Diseragamkan

NEW DELHI, DDTCNews – Parlemen India telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) yang akan menyamaratakan pengenaan GST di seluruh negara-negara bagian di India.

Dengan semboyan “one nation one tax” (“satu nusa satu pajak”), kebijakan ini bertujuan menuntaskan permasalahan rumitnya struktur pajak India.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan saat ini kedua puluh sembilan negara bagian di India memungut sendiri pajak penjualan mereka dan memberi perlindungan pada produsen lokal dari sengitnya persaingan dengan kekuatan mereka masing-masing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Undang-Undang Pajak ini diharapkan memberi struktur pajak yang seragam di semua negara bagian. UU ini juga sah setelah ada diskusi bersama dengan Perdana Manteri Narendra Modi,” ujar Arun.

Pemerintah India berharap Undang-Undang (UU) ini dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi tahunan sebanyak 1,5%, dari 7,5% menjadi 9%.

Arun memastikan bahwa RUU ini akan resmi menjadi UU setelah 50% dari jumlah wakil rakyat di 29 negara bagian India menyatakan persetujuannya atas UU ini, seperti dilansir melalui bgdailynews.com.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Melalui semboyan “one nation, one tax”, India akan menjadi tujuan negara yang menarik bagi para investor luar negeri. Industri akan jauh lebih kompetitif karena munculnya pasar nasional jika dibandingkan dengan pasar sekarang yang terpisah-pisah ke dalam 29 negara bagian.

Arun juga yakin UU ini akan meningkatkan basis pajak dan membuat penghindaran pajak semakin sulit. Hal ini tentunya karena ada kesatuan pasar dengan keseragaman pada struktur pajaknya.

Ide untuk menyatukan pengenaan GST ini sudah disinggung sejak 13 tahun lalu, namun karena adanya perbedaan pandangan dari berbagai fraksi politik dan pemerintah, ide tersebut sempat tak terdengar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP