INDIA

Struktur Pajak Negara Ini Akan Diseragamkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 13:33 WIB
Struktur Pajak Negara Ini Akan Diseragamkan

NEW DELHI, DDTCNews – Parlemen India telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) yang akan menyamaratakan pengenaan GST di seluruh negara-negara bagian di India.

Dengan semboyan “one nation one tax” (“satu nusa satu pajak”), kebijakan ini bertujuan menuntaskan permasalahan rumitnya struktur pajak India.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan saat ini kedua puluh sembilan negara bagian di India memungut sendiri pajak penjualan mereka dan memberi perlindungan pada produsen lokal dari sengitnya persaingan dengan kekuatan mereka masing-masing.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

“Undang-Undang Pajak ini diharapkan memberi struktur pajak yang seragam di semua negara bagian. UU ini juga sah setelah ada diskusi bersama dengan Perdana Manteri Narendra Modi,” ujar Arun.

Pemerintah India berharap Undang-Undang (UU) ini dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi tahunan sebanyak 1,5%, dari 7,5% menjadi 9%.

Arun memastikan bahwa RUU ini akan resmi menjadi UU setelah 50% dari jumlah wakil rakyat di 29 negara bagian India menyatakan persetujuannya atas UU ini, seperti dilansir melalui bgdailynews.com.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Melalui semboyan “one nation, one tax”, India akan menjadi tujuan negara yang menarik bagi para investor luar negeri. Industri akan jauh lebih kompetitif karena munculnya pasar nasional jika dibandingkan dengan pasar sekarang yang terpisah-pisah ke dalam 29 negara bagian.

Arun juga yakin UU ini akan meningkatkan basis pajak dan membuat penghindaran pajak semakin sulit. Hal ini tentunya karena ada kesatuan pasar dengan keseragaman pada struktur pajaknya.

Ide untuk menyatukan pengenaan GST ini sudah disinggung sejak 13 tahun lalu, namun karena adanya perbedaan pandangan dari berbagai fraksi politik dan pemerintah, ide tersebut sempat tak terdengar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN