PAJAK DAERAH

Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Juni 2024 | 06:00 WIB
Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibu kota negara berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah. Untuk itu, pemerintah provinsi melakukan berbagai upaya guna menghadapi tantangan tersebut.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut salah satu siasatnya adalah mengintensifkan penarikan pajak, terutama pada pos yang kurang mendapat perhatian. Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan pajak daerah.

“Kebijakan Bapenda DKI Jakarta ini menjadi upaya untuk meningkatkan potensi pajak yang ada. Pembangunan bisa berjalan karena salah satu sumbernya berasal dari pendapatan pajak. Saya melihat 60% pendapatan pajak di DKI Jakarta bersumber dari PBB P-2," ujar Uus, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Uus juga meminta camat dan lurah berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat melalui RT dan RW.

"Untuk camat dan lurah diminta menggali potensi pajak di wilayah. Saya mohon para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan terkait Pergub No.16/2024," ujarnya.

Gencarnya sosialisasi diharapkan dapat menggerakan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat dikerek dan menutupi potensi penerimaan pajak yang hilang.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, Uus menjelaskan adanya ibu kota negara yang baru membuat Jakarta berubah status dari daerah khusus ibukota (DKI) menjadi daerah khusus jakarta (DKJ). Ia menyebut perubahan status tersebut tentu berpengaruh terhadap potensi penerimaan pajak.

"Misalnya, potensi pajak dari proyek-proyek di kementerian bisa bergeser. Mungkin dalam satu kementerian, ada proyek-proyek kegiatan yang dilaksanakan di daerah. Pasti pajak dari kegiatan itu berada di pusat. Kalo sudah bergeser, pasti pajaknya juga bergeser," tuturnya, seperti dilansir https://barat.jakarta.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis