PAJAK DAERAH

Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Juni 2024 | 06:00 WIB
Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibu kota negara berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah. Untuk itu, pemerintah provinsi melakukan berbagai upaya guna menghadapi tantangan tersebut.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut salah satu siasatnya adalah mengintensifkan penarikan pajak, terutama pada pos yang kurang mendapat perhatian. Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan pajak daerah.

“Kebijakan Bapenda DKI Jakarta ini menjadi upaya untuk meningkatkan potensi pajak yang ada. Pembangunan bisa berjalan karena salah satu sumbernya berasal dari pendapatan pajak. Saya melihat 60% pendapatan pajak di DKI Jakarta bersumber dari PBB P-2," ujar Uus, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Uus juga meminta camat dan lurah berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat melalui RT dan RW.

"Untuk camat dan lurah diminta menggali potensi pajak di wilayah. Saya mohon para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan terkait Pergub No.16/2024," ujarnya.

Gencarnya sosialisasi diharapkan dapat menggerakan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat dikerek dan menutupi potensi penerimaan pajak yang hilang.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dalam kesempatan tersebut, Uus menjelaskan adanya ibu kota negara yang baru membuat Jakarta berubah status dari daerah khusus ibukota (DKI) menjadi daerah khusus jakarta (DKJ). Ia menyebut perubahan status tersebut tentu berpengaruh terhadap potensi penerimaan pajak.

"Misalnya, potensi pajak dari proyek-proyek di kementerian bisa bergeser. Mungkin dalam satu kementerian, ada proyek-proyek kegiatan yang dilaksanakan di daerah. Pasti pajak dari kegiatan itu berada di pusat. Kalo sudah bergeser, pasti pajaknya juga bergeser," tuturnya, seperti dilansir https://barat.jakarta.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra