PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 09:55 WIB
Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak yang disetorkan oleh sektor-sektor usaha utama juga mulai mengalami tren perlambatan.

Sri Mulyani mengatakan perlambatan setoran pajak antara lain terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Meski masih tumbuh, setoran pajak dari kedua sektor ini utamanya ditopang oleh kinerja pada kuartal I/2023.

"Kalau kita lihat triwulan II/2023, sudah mulai menunjukkan tanda-tanda adanya pembalikan atau perlemahan. Ini yang harus kita waspadai," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 4,7% hingga Agustus 2023, jauh melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022 ketika tumbuh 49,1%.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor ini pada Agustus 2023 malah mengalami kontraksi 5,6%, lebih dalam dari bulan sebelumnya 4,9%. Pada kuartal II/2023, setoran pajaknya pun minus 7%. Sementara itu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan pada kuartal I/2023 masih tumbuh 32,9%.

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pertambangan yang setoran pajaknya hanya tumbuh 4,3% hingga Agustus 2023, sedangkan pada periode yang sama 2022 tumbuh 71,6%. Pada Agustus 2023 saja, setoran pajak dari sektor ini terkontraksi 8,2%, juga lebih dalam dari bulan kontraksi sebelumnya sebesar 0,4%.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Adapun untuk kuartal I/2023, setoran pajaknya masih mampu tumbuh 20,3%.

Dia menyebut kontraksi setoran pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan pada beberapa bulan terakhir terjadi karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor. Padahal, kedua sektor ini berkontribusi lebih dari 50% dari total penerimaan pajak, yakni 27,5% dari sektor industri pengolahan dan 23,6% dari sektor perdagangan.

Di sisi lain, setoran pajak dari beberapa sektor masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat, seperti jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 26,1%. Pertumbuhan ini lebih kuat dari periode yang sama 2022, ketika tumbuh 15%.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi sebesar 12,1% terhadap penerimaan pajak.

"Kalau kita lihat Juli-Agustus maupun triwulan 1/2023 dan triwulan II/2023, jasa keuangan dan asuransi ini penerimaan pajaknya semuanya tumbuh sangat tinggi, double digit, bahkan di atas 20%," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani juga memaparkan setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan terus menunjukkan penguatan. Setoran pajak dari sektor ini tumbuh 38,4% hingga Agustus 2023, lebih kuat dari periode yang sama 2022 ketika tumbuh 24,7%.

Menurutnya, transportasi dan pergudangan termasuk sektor yang mampu pulih setelah pandemi Covid-19 serta masih bertahan di tengah tren moderasi harga komoditas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN