KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Kemenkeu Kelola APBN Ketika Pandemi

Dian Kurniati | Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Tantangan Kemenkeu Kelola APBN Ketika Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah, terutama dari sisi internal, dalam mengelola APBN di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan semua direktorat di Kementerian Keuangan harus bekerja lebih keras untuk memastikan APBN dikelola dengan baik ketika pandemi. Misal, Kemenkeu harus memastikan tidak ada potensi penerimaan yang hilang karena setiap rupiah dibutuhkan untuk belanja negara.

"Kalau memang ada potensi pajak, ya seharusnya diterima. Jangan sampai bocor, enggak boleh korupsi," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan pandemi telah menyebabkan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat menjadi tersendat sehingga penerimaan negara mengalami kontraksi. Pegawai Kemenkeu pun harus jeli dalam mengumpulkan penerimaan sesuai dengan dengan potensi ekonomi yang bergerak.

Dalam hal ini, terdapat direktorat yang harus bekerja keras antara lain Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA).

Selain aspek penerimaan, Sri Mulyani juga memaparkan tantangan yang dihadapi dari sisi belanja. Menurutnya, pengelolaan belanja negara perlu dipastikan berjalan baik meski melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Demikian pula untuk transfer ke daerah, pemda juga harus mengelola uang negara tersebut dengan baik untuk kepentingan semua rakyatnya.

Menurut menkeu, pemerintah memakai APBN sebagai instrumen countercyclical untuk menangani masalah kesehatan akibat pandemi sekaligus memberi perlindungan sosial kepada masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

Dengan tugas berat tersebut, APBN harus dipastikan kesehatannya sehingga tujuannya melindungi masyarakat dapat tercapai.

"Kondisi ekonomi terus bergejolak. Jadi, kita juga tidak boleh bilang 'Oh APBN harus begini, no matter what. Enggak begitu," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN