KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Revitalisasi Industri

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Revitalisasi Industri

Pengendara sepeda motor melintas di dekat kawasan industri Cilegon, Banten, Kamis (8/8/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melaksanakan beberapa strategi untuk merevitalisasi industri.

Sri Mulyani mengatakan revitalisasi diperlukan untuk semua sektor industri. Khusus industri yang tertinggal, pemerintah akan memberikan perhatian yang lebih besar, termasuk melalui pemberian insentif.

"Kami akan menggunakan insentif fiskal maupun tools, entah itu melalui belanja, membuka kawasan industri, apakah melalui subsidi, atau bahkan menggunakan insentif perpajakan seperti tax allowance maupun tax holiday," katanya, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan industri yang sedang unggul saat ini utamanya industri makanan minuman, industri logam dasar, dan industri kimia farmasi. Ketiga sektor tersebut juga memiliki kontribusi besar pada industri manufaktur Indonesia.

Sementara itu, terdapat industri yang kini tertinggal antara lain tekstil dan produk tekstil, alas kaki, industri mesin, dan industri karet.

Dia menjelaskan pemerintah secara umum akan melakukan transformasi struktural pada seluruh sektor industri. Beberapa langkah yang dilaksanakan yakni memperluas hilirisasi, mendorong industri hijau, pengembangan SDM berkeahlian tinggi, serta mereprioritasi insentif fiskal.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Khusus untuk sektor industri yang tertinggal, disiapkan strategi revitalisasi untuk jangka pendek dan jangka panjang. Strategi jangka pendeknya menyasar peningkatan daya saing antara melalui kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan serta pemberian tax holiday dan tax allowance.

Selain itu, pemerintah juga berupaya menjamin pasokan bahan input yang dibutuhkan sektor industri tersebut.

Adapun untuk strategi jangka panjang, diarahkan untuk memulihkan kinerja dan peningkatan produktivitas.

"Ini agar kita bisa terus menjaga momentum industrialisasi yang berbasis pada nilai tambah tinggi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja