KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Manfaat Pajak untuk Pemerataan Pembangunan

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 09:33 WIB
Sri Mulyani Ungkap Manfaat Pajak untuk Pemerataan Pembangunan

Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung, Rabu (3/5/2023). Sejumlah titik jalur akses menuju Kota Baru Lampung, mengalami kerusakan sehingga membahayakan kesalamatan pengendara yang nelintas jalur tersebut. ANTARA FOTO/Ardiansyah.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak memiliki peran untuk menciptakan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pembangunan infrastruktur menjadi agenda prioritas nasional pada tahun ini. Dalam hal ini, APBN dan APBD yang salah satunya berasal dari pajak, digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan tersebut.

"Pajak yang dibayar rakyat dimanfaatkan untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara," katanya melalui akun Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan agenda pembangunan infrastruktur kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Lampung, pekan lalu. Dalam kunjungan tersebut, Jokowi menyampaikan pemerintah akan membangun jalan-jalan yang rusak melalui pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dia menjelaskan APBN dan APBD serta instrumen keuangan negara yang dialokasikan untuk pembangunan jalan di Lampung dan Pulau Sumatera mencapai triliunan rupiah pada tahun ini.

Dari APBN, terdapat belanja kementerian/lembaga pada Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional dengan alokasi senilai Rp588,7 miliar pada 2023, yang sudah terealisasi Rp81,6 miliar hingga 2 Mei 2023. Adapun pada tahun sebelumnya, realisasi anggarannya mencapai Rp508,1 miliar.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kemudian, ada transfer dana dari pusat kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Lampung, untuk pembangunan jalan melalui DAK fisik mencapai Rp402,44 miliar untuk 231,9 kilometer jalan pada 2023.

Setelahnya, ada alokasi dukungan pemerintah untuk pembangunan Jalan Tol Sumatera yang melintasi Prov Lampung melalui penyertaan modal negara (PMN) dan jaminan pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) di 2 ruas. Pada Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk PMN senilai Rp2,2 triliun dan jaminan pemerintah Rp22,09 triliun.

Sedangkan untuk Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 189 kilometer, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk PMN Rp4 triliun dan jaminan pemerintah Rp14,37 triliun.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Ada pula pendanaan pembebasan lahan oleh BLU Lembaga Manajemen Aset Negara untuk proyek 2 ruas tol, yakni Bakauheni-Terbanggi Besar senilai Rp3,75 triliun dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang Rp1,86 triliun.

Adapun dari sisi APBD 2023, provinsi/kabupaten/kota di Lampung juga mengalokasikan Rp2,16 triliun untuk program penyelenggaraan jalan. Khusus di Provinsi Lampung, alokasinya tercatat senilai Rp886,8 miliar.

"Program penyelenggaraan jalan ini terdiri dari belanja modal, belanja hibah, dan belanja barang/jasa," bunyi keterangan pada video yang diunggah Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak