PENDAPATAN ASLI DEARAH

Sri Mulyani Ungkap Kinerja Pajak dan Retribusi Daerah Hingga Agustus

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 18:52 WIB
Sri Mulyani Ungkap Kinerja Pajak dan Retribusi Daerah Hingga Agustus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kinerja pendapatan asli daerah hingga Agustus 2022 dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan kinerja pendapatan asli daerah, termasuk pajak dan retribusi, hingga Agustus 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp127,1 triliun. Penerimaan ini mengalami kenaikan 6,4% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp119,43 triliun.

“Aktivitas di daerah sudah luar biasa membaik dibandingkan tahun lalu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hotel menjadi jenis pajak daerah dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi pajak hotel hingga Agustus 2022 senilai Rp3,62 triliun atau meningkat 102,2% (year on year/yoy). Kondisi ini menggambarkan sudah pulihnya sektor pariwisata pascapandemi Covid-19.

Kemudian, 4 jenis pajak daerah lainnya yang juga tumbuh cukup tinggi antara lain pajak hiburan (tumbuh 86,5%), pajak restoran (tumbuh 63,6%), pajak parkir (naik 42,4%), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (meningkat 29,8%).

Selain pajak daerah, sambung Sri Mulyani, penerimaan retribusi daerah juga tercatat naik. Dengan realisasi senilai Rp5,75 triliun, penerimaan retribusi daerah hingga Agustus 2022 mengalami pertumbuhan 21,2% secata tahunan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penerimaan retribusi paling besar adalah pelayanan kesehatan senilai Rp2,1 triliun dengan pertumbuhan 115,3% secara tahunan. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sebesar 175,1% dengan capaian senilai Rp388,57 miliar.

Kemudian, 3 jenis retribusi lain yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi antara lain penyeberangan di air (naik 73,1%.), tempat penginapan atau vila (tumbuh 56,2%), serta tempat khusus parkir (meningkat 39%).

Menurut Sri Mulyani, peningkatan penerimaan daerah merupakan indikator tidak langsung dari kegiatan masyarakat. Dengan bergeraknya aktivitas masyarakat, pemerintah daerah memperoleh pendapatan asli daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Penerimaan asli daerah melonjak sangat tajam karena kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi sudah mulai pulih kembali. Ini juga mengonfirmasi perekonomian Indonesia pulih di kuartal kedua dan kita harap bisa bertahan terus hingga akhir tahun, bahkan tahun depan,” ujarnya.

Adapun pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp7,85 triliun atau naik 0,3% (yoy). Kemudian, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah senilai Rp37,37 triliun atau meningkat 3,7%.

Walaupun penerimaan daerah mencatatkan kinerja yang bagus, Sri Mulyani mengingatkan agar belanja pemerintah daerah ditingkatkan. Hal ini dikarenakan belanja APBD yang justru mengalami penurunan 1,7% secara tahunan. (Fikri/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra